YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Kelurahan Sukodono Gelar Penyuluhan Optimalisasi Kesadaran Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat kelurahan Sukodono Gandeng YLBH Fajar Trilaksana (YLBH FT) selenggarakan Program Penyuluhan Hukum dengan tema Aktualisasi Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan bertempat di Ruang pertemuan Lt.II Kantor Kelurahan Sukodono, Kecamatan Gresik pada hari Jumat 17/10/2025

Ainur Roziqin, SE.,MM. Lurah Sukodono dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah ditingkat kelurahan berharap masyarakat dapat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi para pencari keadilan.

“Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan”,ujar Ainur Roziqin

Dalam momen ini selain mengetahui akses bantuan hukum juga ada pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainya akan pentingnya jangan sampai anggota keluarganya terlibat persoalan hukum

Penyuluhan hukum ini dihadiri sekurangnya 40 orang peserta undangan dari berbagai unsur masyarakat dan warga kurang mampu.

Sementara Direktur YLBH FT, Andi Fajar SH.MH, melalui Kitri Jumiati, SH. dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas kepercayaanya pada kami untuk bersama sama upaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat kelurahan setempat.

Baca Juga :  Operasi Antik Lipu 2025: Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dalam Sehari

Perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat khusunya usia anak dan pra remaja, kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Lanjut Kitri, termasuk faktor internal dari rumah tangga, orang tua dan faktor ekternal dari lingkungan pergaulan bebas juga memicu terjadinya anak berhadapan hukum.

Dalam pemaparan materi lebih detail Penyuluhan Hukum ini di sampaikan oleh 2 Advokat Senior tim YLBH FT yaitu H Yanto, SH., MH. dan Herman Sakti SH.MH.

Secara bergantian dalam paparanya dijelaskan bagaimana semangat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam praktiknya, undang-undang ini bertujuan yang pertama Meningkatkan akses keadilan yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.

Baca Juga :  Rutinitas Commander Wish Pagi Satlantas Polres Bone Jaga Kamseltibcar Lantas

Kedua adanya Jaminan Kepastian Hukum yaitu pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan dan Ketiga Melindungi Hak Asasi Manusia yaitu Mengakui, terutama hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam paparan ini juga dijelaskan tentang syarat dan tata cara serta prosesdur Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma.

Kemudahan lain saat ini untuk informasi layanan sudah ada Posbakum tersebar di seluruh Desa / Kelurahan se Indonesia. Sehingga inilah bukti nyata negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat para pencari keadilan.

Dalam moment ini ada yang istimewa juga karena hadir Hj. Aliyah Ghozali, S.AP, MPdi., selaku Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Gresik, kehadiranya diketahui YLBH FT telah melakukan Kerjasama PC Muslimat NU untuk kerjasama mentoring Aktualisasi keparalegalan sehingga nanti bisa terjun untuk melayani masyarakat dalam bantuan hukum secara profesional.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru