YALPK GROUP Temukan Dugaan Pelanggaran Leasing Dalam Pembuatan Akta Fidusia Tanpa Kehadiran Konsumen

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau finance terkait proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Proses ini diduga dilakukan tanpa kehadiran langsung konsumen sebagai pemberi fidusia di hadapan notaris. Ketidakhadiran konsumen ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan menggunakan Surat Kuasa yang disiapkan secara sepihak sebagai persyaratan administrasi pembiayaan, disusun tanpa partisipasi aktif konsumen dan dijadikan dasar untuk memberikan kewenangan kepada notaris.

Lebih lanjut, Surat Kuasa tersebut merupakan dokumen baku yang disiapkan sebelumnya oleh leasing atau finance dan digunakan dalam format yang sama untuk seluruh konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, hal ini termasuk dalam pengertian klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan:

“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Secara substansial, Surat Kuasa tersebut memuat klausula yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada leasing/finance untuk bertindak atas nama konsumen, termasuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK, yang berbunyi:

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bone Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Di Amali

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (h) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”

Selain itu, substansi Surat Kuasa menunjukkan bahwa leasing/finance bertindak sekaligus sebagai pembuat, penerima, dan pelaksana kuasa, sehingga menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan menghilangkan hak konsumen untuk mengetahui, memahami, dan menyetujui secara sadar perbuatan hukum yang membebani mereka. Praktik ini jelas melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Pasal 4 huruf c, d, dan g UUPK, yang berbunyi:

Pasal 4 huruf c: “Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”

Baca Juga :  Maraknya Penetapan Tersangka Debitur oleh Pihak Leasing, Ketua Harian YALPK Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Akta Fidusia

Pasal 4 huruf d: “Setiap konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”

Pasal 4 huruf g: “Setiap konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif serta mendapat perlindungan terhadap ancaman yang merugikan.”

Akibat dari penggunaan klausula baku yang dilarang tersebut, Surat Kuasa menjadi batal demi hukum sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK, yang menyatakan:

“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa ini, termasuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang menggunakan Surat Kuasa tersebut, berpotensi tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai Ketua Harian YALPK GROUP, “Saya menekankan bahwa praktik semacam ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius dari otoritas terkait,kami mendorong seluruh pelaku usaha leasing/finance untuk mematuhi UUPK, menjalankan praktik bisnis yang transparan, adil, dan menghormati hak-hak konsumen”,tegas Bramada

YALPK GROUP akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru