Sidang Gugatan PT Lintas Cindo Bersama Bongkar Dugaan Penilaian Fiktif KJPP Dalam Lelang Aset BNI Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan ketidakhadiran Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Latief Hanif dan Rekan namun bisa membuat laporan penilaian likuidasi gudang di Sari Mulyo Surabaya membuat Pengacara Penggugat, Lisa Anggraini, Direktur PT. Lintas Cindo Bersama, menggali lebih dalam fakta di persidangan gugatan yang digelar di ruang sidang Sari 3 pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (7/10) siang.

Sidang gugatan terhadap PT. Bank Negara Republik Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) dan sejumlah pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, menghadirkan dua saksi bernama Santi dan Mashudi yang dihadirkan Penggugat.

Dari keterangan kedua saksi, memperjelas kedudukan bahwa Jasa Penilaian Publik (KJPP) Latief Hanif dan Rekan, pada tanggal 1 Maret 2014 tidak datang di gudang Sari Mulyo, hanya pihak dari BNI yang datang di gudang, sehingga bagaimana mungkin bisa menilai tapi tidak melihat gudang yang dinilai.

Usai sidang, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., pengacara dari penggugat menjelaskan gugatan yang berfokus pada dugaan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas dua aset gudang milik perusahaan yang dinilai cacat hukum, tidak transparan, dan dijual jauh dibawah harga pasar ini.

Lisa Anggraini, yang menggantikan almarhum suaminya sebagai Direktur setelah meninggal dunia akibat COVID-19, diungkapkan oleh Yafeti bahwa kesulitan keuangan yang dialami PT. Lintas Cindo Bersama adalah murni akibat dampak pandemi.

Meskipun telah beritikad baik dan berupaya mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, permohonan tersebut tidak diakomodasi sepenuhnya oleh BNI (Tergugat I) sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga :  Pria di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Berat di SPBU Camplong, Polisi Buru Pelaku

Puncak kekecewaan Penggugat terjadi ketika mengetahui bahwa objek sengketa, yaitu dua bidang tanah dan bangunan gudang di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Surabaya, telah terjual melalui lelang pada tanggal 20 Februari 2025 di KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I), yang dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio (Turut Tergugat II).

Menurut data yang dimiliki Penggugat dari KJPP independen, Nilai Pasar objek sengketa pada awal tahun 2025 mencapai Rp 27.185.500.000,-. Namun, lelang terakhir dilaksanakan dengan nilai limit hanya Rp 15.664.649.000,- dan terjual pada harga yang serupa, menghasilkan selisih kerugian lebih dari Rp 11,5 Miliar bagi PT. Lintas Cindo Bersama.

“Penjualan aset di bawah harga pasar, ini adalah kerugian besar yang tidak dapat kami terima. Lelang ini tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujar Yafeti.

“Klien telah berjuang untuk memenuhi kewajiban, bahkan di tengah hantaman COVID-19, tetapi BNI tidak menunjukkan upaya yang adil untuk menyelamatkan aset nasabahnya,” ujarnya.

Dalam gugatan ini, Yafeti menyoroti beberapa dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang.

Pertama, Penggugat menduga nilai limit yang ditetapkan oleh BNI (Tergugat I) dan KJPP Latief, Hanif & Rekan (Tergugat III) sebagai dasar lelang jauh lebih rendah dari nilai pasar yang sebenarnya, dan hasil penilaian tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat, mencederai prinsip transparansi.

Kedua, Penggugat kesulitan mendapatkan Risalah Lelang dari BNI maupun KPKNL, bahkan dari pemenang lelang (Turut Tergugat II), sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat proses yang tidak wajar.

Baca Juga :  Di Hadapan Puluhan Anak Muda, Bupati Andi Utta Tekankan Pentingnya Mental Petarung

Ketiga, Adanya penurunan nilai limit secara drastis dari lelang pertama (Rp 19.022.000.000,-) ke lelang kedua (Rp 15.664.649.000,-) juga dipertanyakan, mengingat nilai likuidasi dari KJPP independen lain masih berada di angka Rp 19.029.900.000,-.

Keempat, Bukti otentik dari 3 KJPP Pembanding dari KJPP Latief Hanif dan Rekan, KJPP Pung’s Zulkaarnaen & Rekan Cabang Surabaya, pada tahun 2025 melakukan penilaian dengan nilai pasar Rp27 Milyar, nilai likuidasi Rp19 Milyar.

KJPP Iwan Bachron & Rekan Cabang Surabaya melakukan penilaian atas permohonan BNI Graha Pangeran (Tergugat 1) pada tahun 2020 dengan nilai pasar Rp25 Milyar, nilai likuidasi Rp20 Milyar, dan KJPP Mushofah pada tahun 2015 melakukan penilaian nilai pasar Rp23 Milyar, nilai likuidasi Rp16 Milyar.

Yafeti memaparkan bahwa melalui gugatannya, kliennya, Lisa Anggraini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan permohonan dan pelaksanaan lelang cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum, dan menyatakan batal demi hukum hasil penilaian objek sengketa dari Tergugat III.

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah atas kerugian yang diderita Penggugat, termasuk kehilangan tempat usaha serta trauma psikologis,” ujarnya.

Penggugat berharap proses hukum ini dapat membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh BNI dan pihak-pihak terkait dalam proses lelang, serta mengembalikan keadilan bagi PT. Lintas Cindo Bersama atas aset yang seharusnya bernilai jauh lebih tinggi.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar
Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu
Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan
Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021
Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
PT BPR Syariah Annisa Mukti Mengucapkan Selamat Hari Ayah 2025
Proyek Rp957 Juta di Blora Diduga Gunakan Material Non-SNI, Publik Soroti Kinerja Dinas PUPR
Polsek Tambak Tangkap Dua Pelaku Bobol Toko Gasak Rokok, Terekam CCTV Saat Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WITA

Bupati Ratnawati Hadiri Rakor Persiapan Konstruksi Sekolah Rakyat 2025 di Makassar

Rabu, 12 November 2025 - 18:38 WITA

Pemkab Sinjai Teken MoU Investasi Rp334 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Pasimarannu

Rabu, 12 November 2025 - 15:23 WITA

Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 15:19 WITA

Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandung Sejak 2021

Rabu, 12 November 2025 - 15:17 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Anging Mammiri Business Fair 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru