BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SRD (33) yang kedapatan memiliki satu sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Konser di pinggir jalan.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru-merah yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Adityatama.
Dari hasil pemeriksaan, SRD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MHL A PT (28). Tak lama berselang, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan MHL A PT beserta satu unit handphone miliknya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terjadi keesokan harinya, Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menangkap seorang pria berinisial M FTR (22), asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Saat penangkapan, M FTR tertangkap tangan saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang. Ia sempat membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet plastik bening ke tanah dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di Jalan Poros Bone–Wajo, lingkungan Cabalu.
Bersama pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone merek iPhone 11 warna merah. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari kakak kandungnya, Iqbal, di Kota Kolaka seharga Rp1.000.000. Sabu itu rencananya akan dibagi untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Adityatama.
Polres Bone mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*/ril)