Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Apresiasi YBM PLN: Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkotika, Amankan 20 Tersangka dengan Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*/Redho)

Berita Terkait

Ketum PPWI Tanggapi Tingkah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Blokir Whatsaapp Wartawan
Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan
Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik
Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
DPC PJI Bojonegoro Matangkan Program Kerja 2026 Melalui Rapat Kerja di Kedungadem

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:38 WITA

Ketum PPWI Tanggapi Tingkah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Blokir Whatsaapp Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:04 WITA

Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38 WITA

Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik

Berita Terbaru