BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Seorang anak dibawah umur terekam mengendarai motor ugal-ugalan di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya Desa BatuKaropa, Kec Rilau Ale, Bulukumba. Video yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya ditindak lanjuti Satlantas Polres Bulukumba.
Dalam video tampak pengendara motor melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya. Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan dirinya dan pengendara lain.
Satlantas Polres Bulukumba kemudian bergerak melakukan identifikasi dari pengendara motor tersebut. Ini setelah video aksi freestyle viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP M Idris mengungkapkan, videonya viral pada kamis (30/1/2025), lalu. Pengendara motor sok jagoan itu lalu diamankan.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu (1/2/2025), dini hari, atas kerjama sama dengan Kapolsek Rilau Ale” ujar AKP M Idris kepada wartawan.
Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Satlantas Polres Bulukumba bersama motor yang digunakan dalam aksi freestyle. Hasilnya diketahui pengendara motor itu bersinisial RI (16) warga Taccorong.
“Atas perbuatannya RI diberikan tindakan tilang. Motor miliknya pun ditahan sebagai barang bukti selama 5 bulan ke depan sebagai efek jera,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, ia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tak kembali lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
“Pelaku juga kami minta untuk membuat video pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” ungkapnya.
Termasuk diberi edukasi kepada anak tersebut dan orang tuanya agar turut serta mengawasi pergaulan anak-anak kita ini.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP M Idris lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya.
“Karena jalan raya juga digunakan untuk banyak orang. Jangan melakukan aksi kebut-kebutan dan gaya bebas, karena akan sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan juga orang lain,” tutupnya. (*/ril)