Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 226 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beberkan dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diungkap pada Juli 2025, melalui konferensi pers yang disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

Wakapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut diperoleh barang bukti 226 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.

“Pola peredaran sabu sama, di kemas dalam beberapa plastik klip dan diedarkan secara ranjau oleh pelaku,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.

Kasus pertama pada 25 Juli 2025. Petugas meringkus tersangka S.M 36 tahun di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, di mana ditemukan tambahan 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap, dan plastik klip.

Baca Juga :  Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

S.M mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I.H.(DPO). Barang haram itu diterima lewat sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya, lalu dibagi-bagi dalam paket kecil. Pelaku mengedarkan sabu di sekitar Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol Pasuruan, dan mendapat upah Rp 6,5 juta per ons jika seluruh sabu habis diedarkan.

Kasus berikutnya adalah saat polisi menangkap seorang pria bernama M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, pada 19 Juli 2025. Dari tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Tutup Pertandingan Bola Volly Indoor dan Volly Pantai U-17 Bhayangkara Cup Tingkat Nasional

“Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di lokasi tersebut terdapat 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning,” lanjutnya.

M.U mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali di berbagai lokasi Sidoarjo.

Terhadap dua tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar. (Redho)

Berita Terkait

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University
Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin
TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
AE Lamone Juara Kapolres Cup 2026 Bone, Siap Wakili Bone di Kapolda Cup Road to Kapolri Cup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:51 WITA

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WITA

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:19 WITA

IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:39 WITA

Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin

Berita Terbaru

Opini

Menyerah dengan Lebih Estetik

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:10 WITA