BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin internal dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Anggota berinisial RS secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Bone, Selasa pagi (17/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Turut hadir Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas institusi dalam menindak anggota yang mencoreng nama baik Polri.
“PTDH ini bukan sesuatu yang menyenangkan, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi. Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus menjadi musuh kita bersama,” tegas AKBP Sugeng.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi, sumpah jabatan, serta kehormatan sebagai Bhayangkara negara.
“Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian RS telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Ini adalah bukti bahwa Polres Bone tidak main-main dalam memberantas narkoba, baik di masyarakat maupun di internal,” ungkap Rayendra.
Upacara ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel Polri untuk menjaga komitmen, integritas, dan loyalitas sebagai penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Polres Bone menegaskan akan terus konsisten melakukan pembenahan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(*/Rls)