Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M beserta dua rekanya yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Idam, sebagai bentuk transparansi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

IPTU Idam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman data oleh penyidik, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” terang IPTU Idam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak terdapat catatan penangkapan Ybs oleh Polda Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ybs telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian di tingkat Polda.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Plampitan Surabaya, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika memang ada keterangan dari Ybs yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut nantinya bisa diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya.

IPTU Idam juga menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika akan tercatat dalam sistem BNN. Apabila benar Ybs pernah diamankan hingga tiga kali sebagaimana isu yang beredar, maka data tersebut dipastikan akan muncul dalam pendataan BNN.

“Kalau memang pernah diamankan sampai tiga kali, pasti ada data di BNN. Itu tidak bisa dihilangkan,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Seluruh proses akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Komitmen 100 Hari Kerja, Wabup Bone Kawal Infrastruktur dan Layanan KTP Yang Lebih Baik

“Kami akan mengikuti hasil rekomendasi dari BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika rekomendasi BNN menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak mana pun.

“Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu,” pungkas IPTU Idam.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru