Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  PLN dan Pemkab Bone Sinergi Kembangkan Bank Sampah, Wabup: Menuju Bone Berkelanjutan

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang) :
Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Baca Juga :  Diduga Wanprestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kunjungi Situs Cempalagi, Wabup Bone Tekankan Pelestarian Sejarah dan Manfaat Ekonomi
Wabup Bone Hadiri Kemah Maulidan KIS di Objek Wisata Budaya Cempalagi
World Cleanup Day, Khofifah dan DLH Jatim Gaungkan Gerakan Sungai Bersih
Kasus Oper Kredit Bermasalah, Debitur CIMB Niaga Terjerat Tagihan Akibat Wanprestasi
Bupati Ratnawati Temui Dirjen SDA, Ajukan Kolam Retensi dan Bendung Gerak di Sungai Tangka
Film “Cyberbullying” Diputar di Bone, Wabup Akmal: Pendidikan Karakter Jadi Tanggung Jawab Bersama
Wabup Bone Andi Akmal Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Tiga Masjid, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua SAPURA Desak Razia Tak Hanya Kos-Kosan, Tapi Juga Hotel, Apartemen, dan Hiburan Malam di Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:35 WITA

Kunjungi Situs Cempalagi, Wabup Bone Tekankan Pelestarian Sejarah dan Manfaat Ekonomi

Minggu, 21 September 2025 - 19:32 WITA

Wabup Bone Hadiri Kemah Maulidan KIS di Objek Wisata Budaya Cempalagi

Minggu, 21 September 2025 - 19:25 WITA

World Cleanup Day, Khofifah dan DLH Jatim Gaungkan Gerakan Sungai Bersih

Minggu, 21 September 2025 - 19:21 WITA

Kasus Oper Kredit Bermasalah, Debitur CIMB Niaga Terjerat Tagihan Akibat Wanprestasi

Minggu, 21 September 2025 - 02:26 WITA

Bupati Ratnawati Temui Dirjen SDA, Ajukan Kolam Retensi dan Bendung Gerak di Sungai Tangka

Berita Terbaru