Perda Pasar Bone Dinilai Cacat Formil, Akademisi dan Sapma PP Bone Dorong Revisi

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat menuai sorotan tajam. Dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bone, Minggu malam (01/06/2025), Perda tersebut dianggap cacat formil dan layak untuk direvisi.

FGD yang berlangsung di Bunir Coffee, Watampone pukul 20.30 WITA itu mengangkat tema “Pasar Modern dan Pasar Rakyat dalam Arus Persaingan Pasar Bebas: Menakar Arah Kebijakan dan Dampak Pasca Penetapan Perda No. 5 Tahun 2024.”

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Biro Hukum Pemda Bone, Dinas Perdagangan, Dinas BMCKTR, dan DPMPTSP, serta akademisi dari kalangan perguruan tinggi. Namun, kehadiran pihak legislatif, khususnya Komisi II dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, yang diundang secara resmi, tidak tampak hingga acara berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kritik paling tajam disampaikan oleh akademisi Dr. Ade Ferry Afrisal, S.H., M.Sc., yang menilai Perda tersebut cacat formil karena tidak dilandasi kajian sosial-ekonomi yang komprehensif.

Baca Juga :  110 Warga Surabaya Ditangkap, LBH Sebut Polisi Tutup Ruang Demokrasi

“Saya anggap Perda ini cacat. Prosesnya tidak mengedepankan kajian spesifik terhadap dampak sosial ekonomi masyarakat. Bahkan keterlibatan publik dan pihak pemberi aspirasi sangat minim, sehingga tidak mencerminkan kepentingan umum,” tegasnya.

“Selanjutnya yang paling krusial belum termuat adalah, hilangnya dasar kewenangan pembentukan perda dikarenakan Perda Pembentukan Daerah yang dicantumkan adalah Perda yang sudah tidak berlaku dalam hal ini UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi yang sudah dicabut dengan UU No.130 Tahun 2024. Itu cacat Formil yang paling fundamental,”jelas Ade Ferry

Senada dengan itu, beberapa peserta diskusi menyampaikan bahwa Perda ini sarat kepentingan tertentu, mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penetapan isi pasal-pasal yang mengatur penataan pasar, khususnya jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat yang ditetapkan paling dekat 100 meter.

Kabag Hukum Pemda Bone yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengakui bahwa Perda ini belum sempurna.

Baca Juga :  BKPSDM Bone Tanggapi Dugaan Perselingkuhan ASN, Penyelidikan Sedang Berlangsung

“Memang Perda ini masih jauh dari sempurna. Kita biarkan dulu berjalan. Jika kemudian hari ada yang dirasa kurang tepat, maka akan dilakukan revisi. Kalaupun dianggap cacat formil, bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam Perda ini antara lain:

  • Tidak adanya kajian akademik yang mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Penetapan jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat yang dinilai tidak proporsional.
  • Minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi titik awal evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

“Kami berharap segala masukan dan kritik dalam FGD ini dijadikan bahan pertimbangan untuk revisi Perda tersebut. Regulasi yang baik harus inklusif dan berpihak pada masyarakat luas,” ujarnya.

FGD ini menjadi ruang penting bagi publik untuk menyoroti kebijakan daerah dan menunjukkan bahwa kontrol sosial terhadap produk hukum merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. (*/iwn)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru