Penangkaran Bibit Sawit di Luwu Utara Diduga Ilegal, Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Penangkaran bibit kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Panampung, Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih puluhan tahun tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pusat.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penangkaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar. Namun, warga mengaku enggan membeli bibit dari tempat tersebut karena status hukumnya yang tidak jelas.

“Sudah berjalan sangat lama, kami juga tidak berani beli bibit di sana, karena tidak berizin,” ujarnya.

Aktivitas penangkaran bibit sawit tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 46 ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Jelang Silatnas, PPPK Bone Temui Wabup Andi Akmal Sampaikan Agenda Perjuangan ASN

Selain itu, jika lokasi penangkaran berada dalam kawasan hutan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3H), yang secara tegas melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Sementara ini saat dikonfirmasi, Pak Broto selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kegiatan pembibitan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut menyebutkan bahwa sampai hari ini saya tidak mempunyai legalitas, kenapa mesti harus punya legalitas jika hanya ingin melakukan pembibitan.

Baca Juga :  Sidak ke Puskesmas Ulaweng, Wabup Bone Temukan Atap Bocor dan Fasilitas Tak Memadai

“Saya juga menggunakan dana pribadi, tujuan kegiatan ini tak lain ialah ingin membantu petani, dimana kami menghadirkan solusi buat petani yaitu panen baru bayar. Namun kami juga terkadang melakukan jual bibit langsung ke petani, untuk menggaji para karyawan yang melakukan pembibitan” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa usahanya tidak berbadan hukum CV atau PT. Dan sudah berjalan mulai dari tahun 2012.

“Usaha yang saya kelola tidak berbadan hukum namun saya memperkerjakan banyak orang. Kegiatan yang kami lakukan ini juga tidak terkonfirmasi ke desa,” jelasnya.(*/kaisar)

Berita Terkait

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone
Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses
KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader
Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar
Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader
Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik
Karhutla Masih Mengancam, SEMMI Bone Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Menteri Kehutanan
Hutan Terus Terbakar, Udara Semakin Tercemar: Sampai Kapan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Korban?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:24 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:06 WITA

Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader

Berita Terbaru