Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bulukumba Tetapkan 9 Tersangka dan Amankan 30 Pelanggar

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Syafaruddin, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala.

Konferensi pers berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri puluhan awak media dari media online, cetak maupun televisi.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025. Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran Polres Bulukumba dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Operasi ini mengedepankan fungsi Satreskrim, serta didukung seluruh fungsi operasional lainnya. Fokus utama penindakan mencakup kejahatan seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Ekonomi Luwu Utara Tumbuh 6,72 Persen di Awal Kepemimpinan Bupati Andi Abdullah Rahim

Selama pelaksanaan operasi, tim berhasil mengamankan 30 orang, terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non-TO. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut, sementara 21 orang lainnya dikenai pembinaan dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Operasi Pekat Lipu 2025 di Bulukumba. Sebanyak sembilan orang kami proses secara hukum, dan sisanya menjalani pembinaan serta RJ,” jelas AKBP Restu.

Kapolres mengungkapkan, tindakan pembinaan diberikan kepada pelanggar ringan seperti juru parkir liar dan penjual miras ilegal, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efek jera.

Rincian 9 Tersangka yang Diproses Hukum:

1. Empat orang pelaku pencurian ternak (curnak)—berinisial SM, HM, SL, dan SN—yang mencuri tiga ekor kuda dengan modus membawa ternak ke luar daerah untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Pasangan Hati Kita Keren Terima Rekomendasi DPP PSI

2. AM (19)—mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan intelijen dan telah menipu sejumlah korban. Saat ini terdapat lima laporan terkait ulahnya.

3. MA (34)—berpura-pura sebagai intel dan wartawan, menunjukkan identitas palsu yang mengatasnamakan media untuk menakut-nakuti masyarakat.

4. IR—pelaku pencurian handphone, disangkakan Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP tentang pencurian biasa. dan

5. MG dan AD pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan disangkakan pasal 170 dan 351 KUHP.

Kapolres juga mengapresiasi soliditas anggota yang terlibat dalam operasi, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan penindakan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel dan peran serta masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup AKBP Restu Wijayanto. (*/rls)

Berita Terkait

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Berita Terbaru

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA