Mutasi ASN Bermasalah, Pemkab Luwu Utara Terancam Pemblokiran Data Kepegawaian

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUTRA, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kini berada dalam posisi dilematis usai pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan sistem kepegawaian nasional. Dampaknya, hingga saat ini, banyak kepala sekolah yang belum mendapatkan jam mengajar karena belum terintegrasi dalam sistem kepegawaian.

Sejumlah ASN yang memahami regulasi mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan mutasi tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian. Akibatnya, data kepegawaian di lingkungan Pemkab Luwu Utara tidak terintegrasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa BKN telah melayangkan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bahkan, Bupati Luwu Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung ke kantor BKN, dan diminta untuk mengevaluasi serta mengkaji ulang surat keputusan (SK) mutasi yang telah dikeluarkan.

Baca Juga :  Tiga Poin Penting Skema Biaya Rehabilitasi Narkoba Dari BNNK Surabaya

Situasi ini memunculkan dilema baru. Jika SK tersebut dianulir, maka akan memengaruhi status pejabat yang telah dilantik. Sebaliknya, jika teguran dari BKN diabaikan, Luwu Utara berisiko mengalami pemblokiran data kepegawaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran prosedur kepegawaian.

Sementara itu, isu pemblokiran data kepegawaian tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang warganet, Ray Rantas, dalam unggahan Facebook-nya menyebutkan beberapa daerah yang telah diblokir data kepegawaiannya oleh BKN karena melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya:

Baca Juga :  Ketua DPRD Bone Angkat Bicara Polemik JPT Sekwan: Prosedur Sesuai, Minta Lelang Ulang karena Tak Ada Pilihan

* Kepulauan Aru
* Bombana
* Malaka
* Maluku Utara
* Buton Selatan

“Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Luwu Utara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mutasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya dalam percakapan via Facebook. Minggu (28/09/2025).

“Jika tidak, konsekuensi administratif hingga pembekuan layanan kepegawaian bisa menjadi kenyataan,” pungkasnya.

Penulis : AK

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Bone Pantau Proyek Jalan dan Irigasi
Bupati dan Wabup Bone Ajak Warga Manfaatkan Car Free Day untuk Hidup Sehat
YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang
Enam Anggota Dewan Absen, Arri Pratama: Jangan Jadikan Rakyat Sekadar Objek Politik
Nurani Rakyat Ditengah Bencana
Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya dan Disekap 13 Jam di Semarang, Kebebasan Pers Terancam
PWOIN Semarang Kecam Dugaan Kekerasan dan Penyekapan Wartawan, Desak Polisi Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 13:44 WITA

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Bone Pantau Proyek Jalan dan Irigasi

Senin, 15 Desember 2025 - 13:42 WITA

Bupati dan Wabup Bone Ajak Warga Manfaatkan Car Free Day untuk Hidup Sehat

Senin, 15 Desember 2025 - 13:30 WITA

YALPK GROUP Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok untuk Korban Erupsi Semeru di Supit Urang

Senin, 15 Desember 2025 - 13:27 WITA

Enam Anggota Dewan Absen, Arri Pratama: Jangan Jadikan Rakyat Sekadar Objek Politik

Senin, 15 Desember 2025 - 13:23 WITA

Nurani Rakyat Ditengah Bencana

Berita Terbaru

Daerah

Nurani Rakyat Ditengah Bencana

Senin, 15 Des 2025 - 13:23 WITA