Mahalnya Sebuah Keadilan, Kasus Kecelakaan Maut di Surabaya Dinilai Mandek

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang suami di Surabaya. Kasus yang sudah berjalan hampir tujuh bulan ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Seharusnya penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya proaktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat. Itu hak yang diatur oleh PERKAP, turunan dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Apalagi perkara ini sudah lama, hukum itu asas kepastian, terlebih ini menyangkut nyawa,” ujar Didi saat dimintai tanggapan awak media.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh pandang bulu. “Tidak peduli siapa yang menabrak, anak pejabat atau pengusaha besar sekalipun, semua sama di mata hukum. Koridornya jelas,” tegasnya.

Didi juga menyoroti menurunnya kepercayaan publik kepada Polri akibat ulah oknum yang dinilai tidak profesional.

“Bayangkan, perkara sudah hampir tujuh bulan tapi tidak jelas siapa tersangkanya dan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai masyarakat menduga-duga ada apa ini? Jangan sampai KUHAP diplesetkan jadi Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara,” ujarnya.

Menurutnya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur sanksi hukum secara jelas. Proses hukum hanya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim

“Hukum seakan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Polri yang diharapkan jadi benteng terakhir mencari keadilan justru diam karena ulah segelintir oknum yang tidak peka terhadap penderitaan masyarakat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya harus bergerak, bukan terkesan mendiamkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, setiap peristiwa pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia wajib diproses hukum.

“Sejak awal seharusnya dilakukan olah TKP. Itu yang bicara adalah hukum. Pelaku juga sudah jelas, harusnya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Peraturan hukum sudah terang, ada UU LLAJ dan PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Tinggal kemauan dari penyidiknya,” pungkas Didi.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru