SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang suami di Surabaya. Kasus yang sudah berjalan hampir tujuh bulan ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Seharusnya penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya proaktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat. Itu hak yang diatur oleh PERKAP, turunan dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Apalagi perkara ini sudah lama, hukum itu asas kepastian, terlebih ini menyangkut nyawa,” ujar Didi saat dimintai tanggapan awak media.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh pandang bulu. “Tidak peduli siapa yang menabrak, anak pejabat atau pengusaha besar sekalipun, semua sama di mata hukum. Koridornya jelas,” tegasnya.
Didi juga menyoroti menurunnya kepercayaan publik kepada Polri akibat ulah oknum yang dinilai tidak profesional.
“Bayangkan, perkara sudah hampir tujuh bulan tapi tidak jelas siapa tersangkanya dan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai masyarakat menduga-duga ada apa ini? Jangan sampai KUHAP diplesetkan jadi Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara,” ujarnya.
Menurutnya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur sanksi hukum secara jelas. Proses hukum hanya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice jika ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Hukum seakan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Polri yang diharapkan jadi benteng terakhir mencari keadilan justru diam karena ulah segelintir oknum yang tidak peka terhadap penderitaan masyarakat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya harus bergerak, bukan terkesan mendiamkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, setiap peristiwa pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia wajib diproses hukum.
“Sejak awal seharusnya dilakukan olah TKP. Itu yang bicara adalah hukum. Pelaku juga sudah jelas, harusnya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Peraturan hukum sudah terang, ada UU LLAJ dan PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Tinggal kemauan dari penyidiknya,” pungkas Didi.
Penulis : Redho
Editor : Redaksi