Mafia Solar Bojonegoro Kuras Ribuan Liter BBM Subsidi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan APH

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah Kabupaten Bojonegoro.

Aksi para mafia solar ini diduga melibatkan pihak internal SPBU hingga oknum aparat penegak hukum (APH), yang membuat kegiatan ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aksi kotor ini terjadi di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu.

Di dua lokasi itu, ditemukan gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga dikendalikan oleh YT di Dander dan KK di Kalitidu.

Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif. Para pelaku memanfaatkan barcode ganda, modifikasi tangki kendaraan, hingga pengisian terang-terangan menggunakan jerigen di area SPBU.

Baca Juga :  Bupati Bone Kunjungi Balita Penderita Penyakit Jantung Asal Mare Di Jakarta

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dikuras dalam jumlah besar oleh mafia yang bekerja sistematis.

Pada Minggu (26/10/2025), tim media ini mendapati aktivitas pengangkutan solar berlangsung hampir setiap hari.

Para pengangsu tampak hilir-mudik mengisi BBM di SPBU kemudian menyalurkannya ke gudang penampungan.

Setelah terkumpul ribuan liter, solar tersebut dijual kembali ke industri dengan harga tinggi melalui perantara JB, pengusaha asal Blora.

Ironisnya, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini seolah kebal hukum.

Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan dukungan dari oknum aparat, yang membuat jaringan mafia solar ini leluasa beroperasi tanpa rasa takut.

Padahal, tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Desa Bungadidi Gelar Turnamen Bola Bungadidi Cup III

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang tersentuh hukum.

Masyarakat Bojonegoro pun mulai geram dan menuntut aparat bertindak tegas. “Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi salah satu warga dengan nada kesal.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, Bojonegoro bisa menjadi episentrum mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan jaringan kuat yang merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan publik.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025
Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025
Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas
70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan
995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi
PN Gresik Tolak Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Eksepsi Tergugat Dikabulkan Penuh
Bone Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wabup Akmal Pasluddin Hadiri Penandatanganan PKS di Makassar
Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Tutup Pertandingan Bola Volly Indoor dan Volly Pantai U-17 Bhayangkara Cup Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 22:09 WITA

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:12 WITA

Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:10 WITA

Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas

Jumat, 21 November 2025 - 17:06 WITA

70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan

Jumat, 21 November 2025 - 17:05 WITA

995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi

Berita Terbaru