Kasus Korupsi DPRD Bitung Mandek, Mantan Kajari Dilaporkan Ke Kejagung Atas Dugaan Informasi Bohong

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM — Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Aliansi Bitung Bergerak secara resmi melaporkan dugaan penyampaian informasi bohong, pelanggaran etik, serta tindakan tidak profesional yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, kepada Kejaksaan Agung RI.

Laporan ini menegaskan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus yang merugikan negara Rp3,3 miliar itu mengalami “kemandekan yang tidak wajar”, khususnya terkait tidak ditetapkannya lima anggota DPRD aktif, termasuk Ketua DPRD Bitung, sebagai tersangka, meski sebelumnya telah diumumkan akan “menyusul dalam gelombang kedua”.

Pernyataan Pejabat Kejari Diduga Bohong, Publik Disesatkan
Dalam video resmi yang beredar luas, Dr. Yadyn menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah selesai dan lima anggota DPRD akan segera ditahan. Namun, fakta penyidikan membuktikan hal sebaliknya:
1. Tidak ada satu pun dari lima anggota DPRD itu yang ditetapkan tersangka.
2. Tidak ada proses penahanan.
3. Tidak ada penjelasan hukum memadai dari Kejari Bitung.

Aliansi menilai hal ini sebagai dugaan kebohongan publik yang dilakukan pejabat negara, sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar Kode Perilaku Jaksa dan UU Kejaksaan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemberitaan bohong sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Grup Facebook

“Pernyataan ini bukan sekadar salah, tetapi menyesatkan publik dan mengacaukan proses hukum,” tegas Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak.

Dakwaan Perintangan Disorot: Pelaku Utama Belum Disentuh
Aliansi juga menilai bahwa perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd menjadi janggal. Dalam perkara itu, seseorang didakwa merintangi penyidikan kasus perjalanan dinas DPRD.
Namun menurut Aliansi, dakwaan ini prematur dan tidak logis, karena:
1. Pelaku utama dugaan korupsi belum ditetapkan sebagai tersangka.
2. Lima anggota DPRD yang diduga menikmati keuntungan anggaran justru tidak diproses.
3. Inti perkara belum tuntas, sehingga tuduhan “menghalangi penyidikan” dianggap kabur.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut menghalangi penyidikan, sementara pelaku inti saja belum dijadikan tersangka? Ini kontradiktif dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Fahrudin Hamzah, Aliansi Bitung Bergerak.

Tiga Kali Aksi, Audiensi, Pengumpulan Bukti, Kejari Tetap Bungkam!
Aliansi menegaskan laporan kami bukan tindakan reaktif. Selama lebih dari tiga bulan yang lalu, masyarakat Bitung telah melakukan:
1. Tiga kali aksi demonstrasi di depan Kejari Bitung,
2. Audiensi resmi,
3. Diskusi publik keterbukaan informasi,
4. Pengumpulan rekaman video, dokumen pemeriksaan, dan bukti lainnya.
Namun Kejari Bitung tetap tidak memberikan penjelasan jelas mengapa lima anggota DPRD aktif tersebut tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mobil Pick Up Terbalik dan Masuk Jurang di Bone, Sopir Diduga Hilang Kendali

Desakan untuk Jaksa Agung: ‘Bertindak Sekarang atau Publik Kehilangan Kepercayaan dan kami Aliansi akan semakin Bergerak
Dalam laporan resmi bernomor 007/AM/2025, Aliansi menuntut langkah konkret dari Kejaksaan Agung:
1. Memeriksa Dr. Yadyn Palebangan secara internal terkait dugaan penyampaian informasi keliru dan pelanggaran etik.
2. Menindak hukum jika terbukti terjadi penyebaran informasi bohong.
3. Segera menetapkan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif, karena bukti permulaan dinilai sudah cukup.
4. Mengawasi proses persidangan perkara perintangan untuk mencegah dakwaan prematur dan kriminalisasi.
5. Membuka informasi secara terang kepada publik terkait perkembangan kasus.
Aliansi menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Jika Kejaksaan Agung tidak turun tangan, maka kredibilitas lembaga ini dipertaruhkan di hadapan rakyat,” tegas Fahrudin Hamzah, Aliansi Bitung Bergerak.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum
Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN
Pemkab Bone Terima Tiga Motor Pengangkut Sampah dari CSR Bank BTN
Pemerintahan Beramal Wujudkan Komitmen, Jalan Aspal Awang Tangka Resmi Digunakan
Filantropi Berisik
Pesan Mendalam untuk Para Santri dalam Sharing Inspiratif Ustadz Nafi Unnas dan Gus Iqdam
Penjual Pecel Lele di Cerme Ditemukan Tewas Gantung Diri, Warga Cagak Agung Heboh

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:57 WITA

Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:50 WITA

Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:47 WITA

Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:41 WITA

Pemkab Bone Terima Tiga Motor Pengangkut Sampah dari CSR Bank BTN

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:39 WITA

Pemerintahan Beramal Wujudkan Komitmen, Jalan Aspal Awang Tangka Resmi Digunakan

Berita Terbaru