Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap siswi SMP berinisial NA (14) yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Selasa (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Rabu (15/7/2025), mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Kelimanya yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga ADJ (55).

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta, namun cintanya tidak direstui oleh keluarga korban, sehingga dia mengambil jalan pintas dengan menculik anak tersebut,” ujar AKP Alvin.

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, DLH Bone Bersihkan dan Lengkapi Toilet Taman Arung Palakka

Ia menjelaskan, penculikan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Para pelaku datang menggunakan mobil dan langsung mencegat korban.

Dalam aksinya, SR mencegat korban, dibantu HJ yang mengangkat korban ke dalam mobil. AP bertugas sebagai sopir, MAA membawa sepeda motor milik korban, sedangkan ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil setelah kejadian.

“Penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Berkat kerja cepat Tim Resmob yang diback-up oleh intel Polres Bone, para pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga :  Telkomsel Branch Bone Audiensi dengan Bupati, Siap Dukung Digitalisasi dan Pemerataan Jaringan

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan, satu bilah badik, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR
SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita
Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:50 WITA

MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA