PAMEKASAN, TRISAKTINEWS.COM — Rizqan Thayyiba (29), warga asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, mengaku kecewa karena laporannya terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dialaminya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Pamekasan.
Peristiwa itu berawal pada Juli 2024 lalu. Rizqan yang saat itu berada di Jakarta mendapat kabar dari temannya, Tuan Takur (Aan), bahwa sejumlah barang di rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, telah raib. Salah satunya AC yang diketahui sudah tidak ada.
Rizqan kemudian menanyakan kepada satpam setempat. Satpam menyebut sempat melihat ada mobil L300 yang digunakan seseorang untuk mengangkut barang-barang dari rumahnya beberapa hari sebelumnya.
Merasa curiga, Rizqan pulang ke Pamekasan pada 10 Juli 2024. Ia mendapati rumahnya dalam keadaan utuh tanpa kerusakan pintu, namun hampir seluruh barang berharga di dalamnya sudah hilang. Barang yang raib antara lain kasur springbed, 2 unit AC, freezer, kompor tanam, lemari, kursi meja makan, aquarium, ikan koi, TV, sepeda anak, perhiasan emas, hingga beberapa jam tangan. Tidak hanya itu, surat-surat penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil juga ikut lenyap.
Atas kehilangan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 55 juta. Rizqan menduga kuat pelaku pencurian adalah mantan kekasihnya yang memiliki kunci duplikat rumah. Mantan kekasihnya itu disebut kerap dibantu modal usaha oleh Rizqan, bahkan kini masih memiliki utang kepadanya sekitar Rp 34 juta.
“Sudah saya sampaikan identitas terlapor ke Polres Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ungkap Rizqan saat ditemui bersama advokatnya, Dodik Firmansyah, di Surabaya, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan sejak 11 Juli 2024 dengan nomor laporan: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Namun, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, Rizqan mengaku belum ada tindak lanjut yang jelas dari kepolisian. Ia berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan status hukum terhadap terlapor bisa dipastikan.
“Harapan saya, Polres Pamekasan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Redho
Editor : Redaksi