BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.
Sebanyak 109 desa dan 27 kelurahan kini telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi tersebut melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan yang digelar secara bertahap. Tahapan ini secara resmi rampung hingga 23 Mei 2025.
“Proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung sepenuhnya. Ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi sebagai instrumen pemberdayaan di tingkat desa,” ungkap Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Rabu (28/5/2025).
Pasca pembentukan, tahap berikutnya adalah proses legalisasi koperasi melalui penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris. Saat ini, desa-desa di seluruh Bulukumba sedang dalam tahap pengumpulan dan penyempurnaan berkas administrasi masing-masing.
“Saat ini sudah ada 16 desa yang berhasil menerbitkan dokumen AHU pembentukan koperasinya. Beberapa desa lainnya tengah menyelesaikan perbaikan berkas dan menunggu proses finalisasi dari notaris,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba optimistis seluruh koperasi yang telah terbentuk akan segera memiliki legalitas resmi. Legalitas ini penting sebagai dasar dalam menjalankan operasional koperasi serta mengakses berbagai program pemberdayaan dan pendanaan, baik dari pemerintah maupun sumber lainnya.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja lokal secara berkelanjutan.(*/rls)