PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur menuai sorotan. Hingga awal Januari 2026, Polres Pasuruan Kabupaten belum menetapkan satu pun tersangka, meski laporan telah masuk sejak 24 Desember 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, dan tercatat dengan Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga kini, proses penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan para saksi.
“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tersebut memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum BRN. Suhartono, selaku kuasa hukum pelapor, mendesak penyidik agar segera menetapkan status hukum para terlapor.
“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban, sudah kami serahkan. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan orang yang diduga mengatasnamakan ormas,” tegas Suhartono.
Ia menambahkan, meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Suhartono menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat.
“Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan bertindak tegas dan profesional. Jangan hanya memeriksa, tetapi juga melakukan penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik melakukan proses hukum secara objektif dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Evaluasi serius terhadap proses penanganan perkara ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.
Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., serta tim hukum BRN Jawa Timur lainnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.
Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN H. Faisol, yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025. Kendaraan tersebut disewa selama 3–4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari, namun kemudian hilang kontak.
Belakangan diketahui, mobil tersebut berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat kendaraan ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan justru berujung pada aksi pengeroyokan.
Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Tak lama kemudian, lebih dari 50 orang datang dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN.
Tim kuasa hukum berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera mengambil langkah tegas dan profesional demi menegakkan keadilan, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










