Judi Sabung Ayam Marak di Desa Buring, Warga Geram dan Tuntut Tindakan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, membuat masyarakat resah dan gerah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) Polres Malang. ( Kamis, 27/11/2025).

Dari hasil pantauan awak media, lokasi judi sabung yang terletak di dalam perkampungan di Desa Buring membuat aktivitas ilegal tersebut merasa aman seperti tak tersentuh hukum.

Salah satu warga berinisial AW menegaskan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring sering kali membuat warga disana merasa geram. Sebab, kegiatan judi sabung ayan dirasa sudah sangat meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya warga disini juga sangat resah, tapi tidak ada yang berani lapor ke polisi,” tegas AW saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  PAC LDII Tambak Oso Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

Dirinya berharap adanya penindakan tegas dari APH setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polres Malang.

“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat,” tambahnya.

Kegiatan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat meliputi dampak negatif ekonomi keluarga (kemiskinan, masalah keuangan), gangguan keharmonisan keluarga (konflik, kekerasan, perceraian), dan dampak sosial (peningkatan kejahatan, perusak lingkungan, kecanduan). Meskipun ada pandangan bahwa bisa menjadi sumber penghasilan, dampaknya yang merugikan sangat besar.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

Baca Juga :  KUHAP Baru dan Politik Pengamanan Negara: Tubuh Warga dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru