KUHAP Baru dan Politik Pengamanan Negara: Tubuh Warga dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Saldi (Ketua Umum HmI Komisariat Hukum UNIASMAN)

TRISAKTINEWS.COM — Revisi KUHAP yang baru disahkan menandai pergeseran penting dalam relasi antara negara dan warga negara.Kalau pun KUHAP 1981 dirancang sebagai instrumen yang menahan laju kekuasaan negara demi melindungi kebebasan individu,maka KUHAP baru justru menunjukkan arah berlawanan: memperluas kewenangan aparat dengan batas pengawasan yang lebih longgar.Dalam kajian hukum kritis, ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi mencerminkan politik pengamanan yang menempatkan stabilitas negara di atas perlindungan hak konstitusional warga.

Sejumlah norma baru memang memperlihatkan modernitas prosedural plea bargaining, rekaman CCTV, digital forensik, serta mekanisme koordinasi antarpenegak hukum. Tetapi modernitas tidak selalu identik dengan perlindungan. Ketika kewenangan penangkapan, penahanan, serta penyitaan diperluas tanpa syarat objektif yang ketat, hukum acara berubah menjadi alat kontrol sosial yang lebih efektif daripada sebelumnya. Di sini, modernisasi justru memperhalus bentuk-bentuk represi yang sebelumnya terlihat lebih kasar.

Norma penyadapan dan penggeledahan elektronik dalam KUHAP baru, misalnya, tidak sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip right to privacy dalam Pasal 28G UUD 1945 dan ICCPR. Pengaturan yang masih membuka ruang diskresi aparat tanpa keterlibatan pengadilan sebagai pengawas independen menciptakan potensi pelanggaran hak privasi warga, terlebih bagi kelompok yang tidak memiliki posisi tawar. Modernisasi digital yang seharusnya meningkatkan akuntabilitas justru berpotensi memperluas domain pengawasan negara.

Baca Juga :  BINUS University Gelar ICOBAR 2025, Perkuat Kolaborasi Akademik Hingga Forum Pendidikan Teluk Bone

Masalah lainnya muncul dari proses legislasi. Minimnya ruang deliberasi publik menunjukkan bahwa negara lebih menempatkan keamanan prosedural daripada legitimasi demokratis. Padahal Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah komponen esensial dalam pembentukan hukum. Ketika suara publik hanya didengar sebagai formalitas, maka hukum kehilangan basis kepercayaannya. Produk legislasi yang lahir dari ruang-ruang tertutup cenderung mengabaikan pengalaman konkret masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan aparat.

Dalam konteks sosial Indonesia, dampak KUHAP baru tidak akan dirasakan secara merata. Kelompok dengan akses hukum kuat mungkin dapat menavigasi prosedur baru, tetapi masyarakat kecil buruh, nelayan, petani, pekerja informal akan berada pada posisi paling rentan. Perluasan kewenangan penyidik tanpa penguatan mekanisme pengawasan yudisial menempatkan mereka sebagai pihak yang paling mudah terpapar kriminalisasi, salah tangkap, atau tindakan paksa berlebihan. Di sinilah paradoks terbesar reformasi hukum muncul: aturan yang diklaim melindungi masyarakat justru berpotensi menambah kerentanan struktural.

Baca Juga :  Khidmat, Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 Digelar di Alun-Alun Sinjai

Dalam teori negara hukum, kekuasaan negara seharusnya tunduk pada kontrol hukum, bukan sebaliknya. Namun KUHAP baru menunjukkan pola berbeda: hukum justru membuka ruang legitimasi bagi kewenangan negara yang lebih ekspansif. Ketika tubuh warga dapat diintervensi lebih jauh tanpa kontrol yang memadai, ketika privasi semakin tipis, ketika penahanan menjadi lebih mudah dilakukan, maka prinsip rule of law bergeser menjadi rule by law hukum sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Reformasi KUHAP seharusnya memperkuat perlindungan warga dari tindakan sewenang-wenang. Tetapi jika orientasinya bergeser pada stabilitas dan efisiensi negara, tanpa keseimbangan hak asasi manusia, maka produk hukum tersebut menjadi instrumen pengamanan, bukan perlindungan. Di sinilah masyarakat perlu bersuara: tidak untuk menolak negara, tetapi untuk mengingatkan bahwa negara hanya dapat kuat apabila warganya merasa aman,bukan terancam.

Selama pasal-pasal yang problematik tidak direvisi dan selama proses legislasi terus menjauh dari semangat demokrasi, kritik publik tidak hanya penting, tetapi juga niscaya.Sebab hukum yang membatasi warga lebih daripada ia membatasi kekuasaan adalah hukum yang sedang menuju krisis legitimasi.

Berita Terkait

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin
FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM
Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel
Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Pengamat Kepolisian Apresiasi Pencopotan Kapolres Tuban: Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum
Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Solidaritas Satu Cita Desak Sekdispora Jatim Dicopot, Tuduh Ada Pembiaran Pelanggaran Etik ASN
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14 WITA

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WITA

FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WITA

Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:04 WITA

Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:01 WITA

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Berita Terbaru