HMI Komisariat Teknik Uhamka Adakan Diskusi Akademik, Ini Yang Di Bahas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menggelar sebuah diskusi akademik dengan fokus pada kajian penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Diskusi ini membahas Asas dominus litis dalam konteks RUU Kejaksaan dimana melalui asas ini Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berarti bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pemegang kendali atas kelanjutan suatu proses hukum. Asas ini mengundang berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Pemantik diskusi sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Ahmat Setiawan mengatakan bahwa Penerapan asas dominus litis dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di sisi lain, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Prinsip check and balances dalam sistem peradilan harus tetap menjadi landasan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan Serentak 2024, HMI ARPAL Bersama BEM Unsima Gelar Dialog Demokrasi

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Iar Sanjumahlan juga memberikan pandangannya tentang asas ini.

“Asas dominus litis banyak diterapkan di beberapa negara untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, penerapannya di Indonesia memerlukan pertimbangan matang. Indonesia, yang masih menghadapi tantangan besar terkait independensi lembaga penegak hukum, perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,”jelasnya.

“Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, yang masih rentan terhadap berbagai bentuk intervensi politik dan tekanan eksternal, pengawasan terhadap Kejaksaan harus lebih diperketat. Pengawasan yang efektif, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, menjadi kunci agar asas dominus litis tidak disalahgunakan,”sambungnya.

Namun, meskipun ada beberapa pihak yang mendukung, mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan Kejaksaan yang terlalu besar bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara tanpa alasan yang jelas atau transparan.

Baca Juga :  SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global

Banyak pihak yang sepakat bahwa keberhasilan penerapan asas dominus litis sangat bergantung pada penguatan mekanisme pengawasan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkenalkan sistem yang lebih kuat untuk mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan, misalnya dengan melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau Ombudsman.

“Untuk memastikan asas dominus litis diterapkan dengan benar, Indonesia memerlukan lembaga yang dapat mengawasi proses tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak tertentu. Pengawasan yang independen akan menjadi benteng agar Kejaksaan tidak bertindak di luar jalur hukum yang berlaku,”Ujar Ahmat Setiawan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan RUU Kejaksaan ini. Mahasiswa harus aktif memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan yang sedang dibuat. Sebagaimana fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, kami tidak hanya melihat isu ini dari perspektif teori, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU ini harus dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rasa ketakutan,” tutupnya. (*/aye)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru