Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Pria asal Pulau Bawean Cabuli Tetangga

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap tetangganya sendiri, HS, yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Hubungan keduanya ini bertetangga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan itu bermula pada awal Februari 2025. Saat itu, korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban sempat berusaha melawan, namun dibungkam dengan tangan pelaku.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Sinjai Tahun 2025

Aksi keji ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit dan diperiksa oleh pihak keluarga. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban tengah hamil. Fakta tersebut membuat keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi tersangka,” ujar Abid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  340 Komunitas Penggerak Literasi Dapat Bantuan, Salah Satunya Rumah Baca RUMI

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Gresik. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.

“Segera laporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkas Kasatreskrim. (Redho)

Berita Terkait

Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos
39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel
Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten
Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut
Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan Operasi Amole 2026, Puluhan Personel Brimob Siap Tugas ke Papua Tengah
Wabup Bone Hadiri Paripurna HUT Wajo ke-627, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Antar Daerah
Wabup Bone Pimpin HLM TP2DD, Bahas Evaluasi dan Proyeksi Peningkatan PAD

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:39 WITA

Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos

Sabtu, 11 April 2026 - 16:32 WITA

39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel

Sabtu, 11 April 2026 - 16:03 WITA

Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten

Sabtu, 11 April 2026 - 15:59 WITA

Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut

Jumat, 10 April 2026 - 13:38 WITA

Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar

Berita Terbaru