Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo, Kuras Rp. 135 Juta Milik Korban

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin ATM senilai Rp. 135 juta, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diringkus dan tiga orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Diungkapkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing bahwa pada 24 Oktober 2025 tersangka M. bersama dengan tersangka E.S. dan M.U. melakukan perbuatan pencurian kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km. 753 arah Sidoarjo – Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

“Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban M.K., pria berusia 66 tahun warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM di mesin ATM yang sudah di ganjal sebelumnya oleh tersangka M,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Bakti Sosial di Desa Pepe dan Desa Betro

Kemudian tersangka M mendekati korban berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban, sementara tersangka E.S. juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban dan tersangka M.U. berada di belakang korban sambil mengintip PIN kartu ATM korban.

Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sini korban mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian karena gagal melakukan pengambilan uang. Akhirnya korban mengecek
saldo rekeningnya berkurang dan hilang.

“Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an. D.P.S. senilai Rp. 100.000.000 dan ke Bank BRI a.n. F.F.N. senilai Rp. 20.000.000 dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp. 15.000.000,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Wujudkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Cegah Fatalitas di Jalan Raya

Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025 tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni M., E.S. dan M.U. di Magelang. Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, A.D. berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp. 135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya, sisanya dipergunakan untuk oprasional kembali diantaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru