Empat Terduga Pengguna Narkoba di Bone Direhabilitasi, Polres Beri Klarifikasi Status Hukum dan Prosedur Penanganan

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bone memberikan klarifikasi mengenai penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan di Jalan Manurunge, Kota Watampone beberapa waktu lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah menjelaskan bahwa keempat orang tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika meskipun berada di lokasi operasi.

“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” ungkap Aditya

Menurut Aditya, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga dua kali untuk menentukan status hukum keempat orang tersebut.

“Keempatnya ini sudah dilakukan gelar perkara, bahkan sampai dua kali gelar perkara tapi tidak bisa, tidak cukup bukti untuk tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Meski hasil tes urine keempat orang tersebut positif mengandung narkoba, Aditya menegaskan bahwa mereka tidak dapat diproses secara hukum karena saat operasi dilakukan, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau melakukan transaksi narkoba.

“Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau bertransaksi narkoba tapi mereka hanya berada di tempat itu dalam konteks kegiatan lain yakni sedang angkat barang,” paparnya.

Aditya menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan arahan untuk rehabilitasi.

“Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar juga memberikan klarifikasi terkait penyerahan keempat orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

Baca Juga :  Operasi Antik Lipu 2025: Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dalam Sehari

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa empat orang tersebut rekomendasi dari Polres Bone ke BNNK Bone untuk diasesmen rehabilitasi Namun saya mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan diserahkan ke BNNK Bone untuk asesmen rehabilitasi yakni dengan ajukan ke keluarganya rehab dengan mengarahkan keempat orang tersebut untuk asesmen rehabilitasi,” tegas Rayendra.

“Keempat orang tersebut memang bukan rekomendasi Polres Bone melainkan asesmen sukarela, namun Satresnarkoba Polres Bone yang mengarahkan dan mendampingi keempat orang tersebut tiba di BNNK untuk diasesmen rehabilitasi,”tambahnya

Terkait tanggapan pihak oknum BNNK Bone yang menyatakan menerima mereka secara voluntary (inisiatif sendiri dan keluarga) dan bukan merupakan penyerahan dari pihak Satresnarkoba, secara Compulsary artinya melepas ke pihak keluarga, dan pihak keluarga yang serahkan ke BNNK, Rayendra menyebutkan Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait status penyerahan keempat orang tersebut ke BNNK Bone, yang kemudian memicu polemik.

“Tanggapan tersebut menimbulkan polemik liar karena orang yang memberi tanggapan tersebut tidak memahami bagaimana proses kronologi kejadian hingga pihak keluarga atau inisiatif sendiri keempat orang tersebut bisa di BNNK Bone. Yang jelasnya, Satresnarkoba Polres Bone tidak melepaskan ke pihak keluarga tapi kami serahkan ke keluarganya guna dilakukan asesmen untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Rayendra juga memberikan informasi tambahan mengenai perbedaan asesmen wajib (compulsory) dan sukarela (voluntary). “Compulsory atau asesmen wajib itu adalah orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram (0,…gram). Sedangkan keempat orang tersebut dalam gelar perkara sudah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dapat diajukan compulsory atau asesmen wajib,” jelasnya.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Curi 7 Karung Gabah, Pria di Bone Diamankan Oleh Polsek Tanete Riattang

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika dengan penggunaan narkotika berbeda di waktu lampau (tidak terkait dengan sabu dan transaksi yang jadi barang bukti) maka kami mengarahkan untuk direhab,

“Maka Satnarkoba mengarahkan keluarganya dan orang tersebut untuk voluntary atau asesmen sukarela dengan didampingi keempat orang yang positif narkoba diasesmen untuk direhabilitasi,” tambahnya.

Senada dengan penjelasan petugas BNNK Bone, Sandi, memberikan ilustrasi serupa. “Contohnya begini, kami pihak BNNK melakukan razia sopir dengan tes urine. Ternyata ada yang positif narkoba, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi tapi tidak terlibat kasus hukum dan tidak bisa diintervensi hanya direkomendasikan. Tapi tetap diselidiki lebih dalam keterkaitannya,” jelasnya.

Sandi menambahkan bahwa keempat orang tersebut akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar.

“Keempatnya asesmen sukarela dan diantar oleh pihak keluarga didampingi oleh Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone. Mereka pemakai rutin dan akan menjalani rehab inap,” tegasnya.

Sebelumnya, tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (2/5/2025). Tiga di antaranya ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara empat lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.(*ril)

Berita Terkait

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat
Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?
Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik
Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Kapolres Gresik Hadiri Upacara Hari Juang, Kapolri Pimpin Upacara di Surabaya dan Resmikan Patung M Jasin
Diduga Wanprestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo
DLH Jatim Pastikan Pembersihan Taman Apsari Rampung Usai Pesta Rakyat HUT RI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:59 WITA

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:19 WITA

Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:16 WITA

Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:14 WITA

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:11 WITA

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agu 2025 - 23:11 WITA