SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar kembali mencuat ke publik. Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa RJ tidak dipungut biaya karena tidak memiliki dasar hukum untuk diperjualbelikan.
“Tidak ada itu aturan RJ berbayar, karena tidak ada dasar hukumnya. RJ diatur oleh PERPOL Nomor 08 Tahun 2021. Justru negara akan berkurang bebannya karena hukum itu bersifat problem solving, menyelesaikan masalah,” tegas Didi Sungkono.
Ia menilai, apabila benar ada permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih pengurusan RJ, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang janggal dan harus diungkap secara terang-benderang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar masyarakat diminta membayar hingga Rp100 juta, ini aneh. Para penegak hukum harus jujur, transparan, dan bernurani. Kalau penegak hukum tidak bermoral, tatanan hukum akan rusak dan kepercayaan rakyat hilang,” ujarnya.
Didi juga mengingatkan bahwa Polri sebagai penegak hukum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sementara advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Sebagai penegak hukum, semua harus beradab dan bermartabat. Profesi hukum adalah profesi mulia (officium nobile), jangan dilacurkan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan seorang warga Nganjuk bernama Endang Sulastri, yang mengaku telah menyerahkan uang total Rp140 juta kepada seorang advokat berinisial Sandi Puguh Irawan, dengan janji pengurusan RJ atas perkara yang menjerat suaminya.
Dalam surat pernyataan bermaterai, Endang menyebut penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.
Menurut Endang, uang tersebut terdiri dari Rp10 juta sebagai jasa advokat, Rp100 juta yang disebut akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ, serta masing-masing Rp15 juta untuk mediasi dan tambahan pasca gelar perkara.
Namun, saat Endang mendatangi Polres Nganjuk untuk memastikan proses tersebut, penyidik justru mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara RJ sebagaimana yang dijanjikan. Fakta ini memunculkan dugaan pencatutan nama institusi kepolisian dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan.
“Saya sampai berutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ itu harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang.
Endang menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit, serta mengaku memiliki rekaman suara yang secara eksplisit menyebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.
Menanggapi hal ini, Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa Restorative Justice adalah gratis.
“PERPOL Nomor 08 Tahun 2021 jelas menyebutkan RJ sebagai pedoman penyelesaian perkara secara damai, tanpa biaya. Jika ada oknum advokat yang menjual kewenangan dan mengatasnamakan kepolisian, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diproses hukum,” pungkasnya.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










