Dua Kali Disomasi Tak Digubris, Kades Nogosari Dilaporkan ke Gubernur Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Sunariyah, dilaporkan oleh Kantor Hukum MAS atas tuduhan merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada Kades Nogosari. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.

“Sudah kami layangkan dua kali somasi, tapi tidak ada tanggapan. Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Arif kepada media Sabtu, (04/10/2025).

Baca Juga :  Mewajahi dan Menjiwai HMI: Sebuah Refleksi Menyongsong Satu Abad HMI

Arif menyebut kliennya, seorang warga Sidoarjo berinisial A, mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Laporan aduan juga telah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan serta Bupati Pasuruan agar mendapat perhatian serius.

“Harapan kami laporan ini bisa menjadi atensi agar ada sanksi hukum maupun administratif kepada oknum Kades tersebut,” tegasnya.

Karena laporan di tingkat kabupaten belum juga membuahkan hasil, Arif akhirnya melangkah lebih jauh dengan membawa kasus ini ke Kantor Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Kasus Hanania Jadi Sorotan, Ketua DPRD Sidoarjo Tegaskan Hak Pasien KIS Harus Dilindungi

“Sudah dua kali kami sampaikan ke Kabupaten Pasuruan tanpa respons. Maka kami putuskan melaporkannya langsung ke Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan, demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar dan menjaga integritas pemerintah desa.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru