BONE, TRISAKTINEWS.COM – Bukan hanya warga, keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Bone juga dikeluhkan oleh pengusaha tambang yang telah mengantongi izin alias legal.
Direktur CV Ardal Raya, Andi Adnal mengaku sangat dirugikan. CV Ardal Raya adalah perusahan yang telah mengantongi izin resmi pertambangan sejak 17 Oktober 2024.
“Selama masih ada tambang ilegal, usaha saya akan susah berkembang, ini merugikan karena tidak sedikit dana yang telah saya keluarkan terkait pengurusan izin,” kata Adnal, Senin 4 November 2024.
Dana yang dikeluarkan, sambung dia, mencapai setengah miliar rupiah. Atas hal tersebut Andi Adnal mengaku telah mengirim surat ke Mapolres Bone, meminta pihak kepolisian segera melakukan penertiban.
“Sudah kita kirim suratnya,” ucapnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung merespon, dia akan memerintahkan anggotanya segera melakukan penertiban.
“Suratnya diajukan saja di kantor untuk saya arahkan anggota laksanakan lidik dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, penambangan tanpa izin alias ilegal dapat memicu banyak kerugian, bukan hanya bagi negara, tapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas. (*/Icl)