BONE, TRISAKTINEWS.COM – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Informasi ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam.
“Bapak Bupati Bone telah menandatangani Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN lingkup Pemkab Bone,” kata Edy, Kamis (17/4/2025).
Ketiga ASN tersebut diberhentikan karena terjerat dugaan kasus hukum, masing-masing dua orang terkait kasus narkoba dan satu orang terlibat tindak pidana korupsi.
Adapun identitas ketiganya yakni:
- A, seorang guru di SDN 131 Tocinnong, Kecamatan Amali (terjerat kasus narkoba),
- MA, staf Kantor Kecamatan Amali (terjerat kasus narkoba),
- S, Sekretaris Desa Jompie (terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi).
“Dua orang karena narkoba, satu orang karena korupsi,” jelas Edy.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara di wilayahnya. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat kasus hukum, terutama narkoba dan korupsi. (*/ril/iwn)