BONE, TRISAKTINEWS.COM — Dua kendaraan dinas pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Bone diduga belum melunasi pajak kendaraan bermotor sejak tahun lalu. Informasi ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran data publik melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam sistem tersebut, tercatat mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DW 6 A, yang digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 30 Maret 2024. Nilai pajak kendaraan tersebut sebesar Rp6.893.105, setelah mendapat pembebasan sebesar Rp2.076.380 dari total semula Rp8.969.485.
Tak hanya itu, mobil dinas Bupati Bone juga dilaporkan belum memperpanjang masa pajaknya. Kendaraan jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi DW 1 A tersebut tercatat memiliki nilai pajak sebesar Rp11.181.680, turun dari Rp14.280.440 setelah mendapatkan pembebasan pajak senilai Rp3.098.760. Pajak kendaraan mewah tersebut seharusnya dibayarkan paling lambat pada 10 November 2024.
Kebenaran data ini diperkuat melalui hasil pemeriksaan internal. Salah seorang pegawai Samsat Bone yang dimintai konfirmasi menyebut bahwa informasi di aplikasi Bapenda Sulsel sesuai dengan data pada sistem Samsat.
“Iye, cocokmi datanya,” ujar seorang pegawai Samsat Bone yang enggan disebut namanya.
Temuan ini menuai perhatian publik, mengingat kedua kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh anggaran negara. Banyak pihak menilai, pejabat pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan kewajiban pajak, bukan justru menjadi sorotan karena keterlambatan pembayaran.
“Kendaraan dinas itu dibayar dari uang rakyat, jadi sudah sepatutnya pajaknya juga tertib. Kalau pejabatnya saja lalai, bagaimana masyarakat mau taat?” komentar salah satu warga Bone yang ditemui secara terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj) Sekda Bone, Andi Saharuddin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bone dan Bapenda Sulsel dalam memastikan tertib administrasi, terutama terkait aset-aset daerah yang digunakan oleh pejabat publik.
Editor : Redaksi










