Bongkar Tuduhan Pencurian Ternyata Rekayasa Dendam, Korban Justru Dihajar Oleh Polisi Tuban

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, TRISAKTINEWS.COM — Gelombang dugaan pelanggaran etik aparat kembali mencuat ke permukaan. Seorang petani dari Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, bernama Muhari, akhirnya angkat bicara dan resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur.

Ia menuduh sejumlah anggota Unit Resmob Jatanras Polres Tuban telah melakukan penangkapan ilegal, kekerasan fisik, hingga penyiksaan berhari-hari terhadap anaknya.

Langkah hukum itu ia tempuh setelah kejadian yang dialami putranya meninggalkan luka fisik dan batin yang tak bisa dia terima begitu saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media, Rabu (26/11/2025), Muhari menunjukkan surat pengaduan lengkap beserta kronologi mengerikan yang dialami korban.

Dalam laporannya tertanggal 4 November 2025, Muhari memaparkan bahwa pada malam 5 September 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, delapan pria tak dikenal muncul dengan dua mobil. Mereka mengaku polisi Buser/Resmob Polres Tuban, namun tak satu pun menunjukkan identitas atau surat perintah penangkapan.

Tanpa dialog, mereka langsung menyergap, memborgol, dan menyeret anak Muhari dengan dalih terlibat pencurian buah semangka. Standar hukum dasar dalam KUHAP yang seharusnya wajib ditaati aparat diduga dilewati begitu saja.

Dalam perjalanan menuju Polsek Kenduruan, korban mengaku matanya ditutup lakban, tubuhnya dipukuli, dan dibentak tanpa henti. Setibanya di kantor polisi, kekerasan justru diduga semakin menjadi-jadi.

Baca Juga :  FORHATI Luwu Rayakan Kemerdekaan dengan Berbagai Kegiatan Positif

Korban menuturkan bahwa dirinya, dihajar dengan kayu rotan, disundut rokok di beberapa bagian tubuh, ditutup wajahnya menggunakan gendongan bayi, disiram air hingga hampir tak bisa bernapas, ditendang dan dipukul bertubi-tubi dan bahkan kakinya ditumbuk menggunakan batu hingga lecet dan memar.

Kekerasan itu berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia dipindah ke ruang Unit Jatanras Polres Tuban dalam keadaan lemah, penuh luka, dan masih diborgol.

Melihat kondisi korban kian memburuk, oknum aparat akhirnya membawa korban ke rumah sakit. Tetapi langkah berikutnya justru memunculkan tanda tanya besar.

Korban tidak dipulangkan. Ia justru dibawa ke Basecamp Resmob Jatanras dan dipaksa tinggal selama tiga minggu.
Alasannya, agar luka-lukanya sembuh dulu sebelum dikembalikan ke keluarga.

Dalam laporan Muhari, ia mengutip ucapan yang diduga disampaikan salah satu oknum. “Kamu di sini dulu. Luka-lukamu biar sembuh. Nanti kalau sudah pulang bisa kerja sama kita,” ucapnya menirukan.

Korban baru dilepas pada 2 Oktober 2025, dengan tubuh penuh bekas sundutan rokok, lebam, dan trauma berat.

Baca Juga :  Disdik Sinjai Gelar Bimtek Guru dan Pustakawan, Dorong Inovasi Capaian Rapor Pendidikan SD-SMP

Tak tinggal diam, Muhari mengajak Ketua RT dan korban mencari klarifikasi ke rumah seseorang berinisial San, yang disebut sebagai pelaku.
Di luar dugaan, San justru mengakui bahwa anak Muhari tidak terlibat dan namanya hanya dicatut karena urusan dendam masa lalu.

Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi dugaan profesionalitas aparat dalam menangani kasus tersebut.

Dalam pengaduannya, Muhari memohon agar Kapolda Jawa Timur menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah petani kecil yang tak paham hukum, namun tidak mau menerima perlakuan semena-mena.

“Saya harap Bapak Kapolda menegakkan keadilan untuk anak saya. Kami masyarakat kecil, kami butuh dilindungi, bukan ditakuti,” tutupnya.

Kasus ini kembali menyoroti dugaan abuse of power yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tudingan penyiksaan, penangkapan tanpa bukti dan prosedur, hingga dugaan rekayasa kasus adalah pelanggaran serius terhadap semangat pembaruan Polri.

Tim media ini akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Polres Tuban dan Polda Jatim, demi menjaga pemberitaan yang berimbang sekaligus memastikan kasus ini tidak tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos
39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel
Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten
Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut
Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan Operasi Amole 2026, Puluhan Personel Brimob Siap Tugas ke Papua Tengah
Wabup Bone Hadiri Paripurna HUT Wajo ke-627, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Antar Daerah
Wabup Bone Pimpin HLM TP2DD, Bahas Evaluasi dan Proyeksi Peningkatan PAD

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:39 WITA

Perkuat Jejaring Akademik, IAI Rawa Aopa Jajaki Kerja Sama dengan FISIP Unibos

Sabtu, 11 April 2026 - 16:32 WITA

39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel

Sabtu, 11 April 2026 - 16:03 WITA

Isi Akhir Pekan, SCC Brimob Sulsel Gelar Gowes Kamtibmas Lintas Tiga Kabupaten

Sabtu, 11 April 2026 - 15:59 WITA

Bone Fun Run 2026 Gagal Digelar, Kepala BKPSDM Bone Protes Namanya Dicatut

Jumat, 10 April 2026 - 13:38 WITA

Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar

Berita Terbaru