Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam dua waktu berbeda di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pemuda berinisial FKR (21) ditangkap di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram. FKR mengaku mendapat barang tersebut melalui sistem tempel setelah menghubungi seorang bernama NS. Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu,” ungkap Iptu Adityatama.

Baca Juga :  Oknum Polisi Di Bone Dilaporkan Ke Polda Sulsel Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan ASN

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial YY (31) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro.

“Dari YY, kami mengamankan satu sachet kecil sabu seberat 0,13 gram. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR, dengan harga Rp200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Bone Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, FKR dan YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Penulis : Iwan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Pemuda Gresik Ditangkap Polisi
Wabup Bone Ajak Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan di Seminar Internasional
PKS Bone Gelar Musda VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
800 Rider Meriahkan Latber Jelajah Alam Sinjai Bersatu 2025
Babinsa Binturu dan Warga Palopo Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir
Java Paragon Sambut Hangat Perayaan HUT KJJT Ke-6 Tahun
Bupati Bone Tinjau Pembangunan Jalan Desa Binuang, Warga Sambut Antusias Setelah 30 Tahun Penantian
DPPM dan Universitas Kurnia Jaya Persada Gelar Gerakan Literasi Membaca dan Cerdas Finansial di Palopo

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:33 WITA

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WITA

Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Pemuda Gresik Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 September 2025 - 17:19 WITA

Wabup Bone Ajak Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan di Seminar Internasional

Sabtu, 6 September 2025 - 17:14 WITA

PKS Bone Gelar Musda VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030

Sabtu, 6 September 2025 - 12:27 WITA

800 Rider Meriahkan Latber Jelajah Alam Sinjai Bersatu 2025

Berita Terbaru