BONE, TRISAKTINEWS.COM – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana seorang perempuan menjadi korban kebiadaban keluarga kandungnya sendiri. Ia diduga mengalami pemerkosaan berulang kali oleh ayah dan kakak kandungnya.
Identitas korban sengaja disembunyikan untuk melindungi privasinya. Diketahui, korban awalnya tinggal bersama kakaknya, AR (28), setelah sang ibu meninggal dunia. Sementara sang ayah, J (50), telah menikah lagi dan tidak lagi tinggal serumah.
AR, yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Bone dan dikenal bertemperamen tinggi, mulai melakukan pelecehan terhadap adiknya pada Juni 2024. Korban dipaksa melakukan tindakan asusila di bawah ancaman. Tak lama kemudian, AR memperkosa korban di rumah mereka. Aksi bejat itu berulang sebanyak empat kali, yakni pada Juni, awal Juli, dan Desember 2024.
Merasa tidak tahan, korban akhirnya melarikan diri dan tinggal di rumah ayah kandungnya. Namun, malang tak dapat ditolak, akhir Februari 2025, sang ayah justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang.
Sejak kecil, korban sudah terbiasa melihat kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap keluarga, sehingga rasa takut yang mendalam membuatnya sulit melawan.
Pada 22 April 2025, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada kerabatnya, AD, yang kemudian bersama korban membuat laporan ke Polres Bone.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan kejadian ini. Ia mengungkapkan bahwa AR sudah diamankan.
“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu, sang ayah, J, melarikan diri setelah mengetahui kasus tersebut terungkap. Saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia masih kabur. Lokasinya belum diketahui, masih kami telusuri,” kata Iptu Aji Alvin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk saat ini, korban telah mendapat perlindungan di shelter UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone. (*/)