SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pemilik akun Facebook bernama Vianetta Ragmania dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (24/1/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pelapor berinisial SW, seorang perempuan warga Kota Surabaya. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor hukum di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencemaran tertulis dan lisan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai membuat laporan, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh unggahan akun Facebook Vianetta Ragmania yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan menyerang kehormatan kliennya.
“Akun Facebook tersebut diduga menyebarkan informasi palsu yang merugikan klien kami dan diketahui publik. Kami melaporkan hal ini untuk melindungi martabat dan privasi klien kami, karena tuduhan yang disampaikan tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ujar Dodik.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, kliennya dituding berselingkuh dan melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri, yang disebut sebagai suami pemilik akun Facebook tersebut.
“Klien kami tidak mengenal pria tersebut dan tidak pernah melakukan check in bersama yang bersangkutan,” tegas Dodik.
Selain itu, Dodik menyebut akun Facebook tersebut juga mengunggah data pribadi kliennya disertai narasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan.
“Ini bukan sekadar persoalan nama baik, tetapi juga penyalahgunaan media sosial dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan dan data digital terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga meminta Polda Jatim untuk memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali terkait dugaan kebocoran data pribadi.
Dodik menjelaskan bahwa kliennya memang pernah menginap di hotel tersebut pada 8 November 2025 menggunakan identitas pribadi. Namun, pada 8 Desember 2025, kliennya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Andri dan menuduh kliennya berselingkuh.
Sejak saat itu, kliennya mengaku mengalami teror, hinaan, hingga ancaman. Bahkan, pada 12 Desember 2025, perempuan tersebut diduga mengancam akan memviralkan data pemesanan hotel kliennya ke media sosial.
“Ancaman itu akhirnya benar-benar terjadi. Data pribadi klien kami diunggah melalui akun Facebook Vianetta Ragmania. Klien kami sempat mencoba menghubungi pemilik akun tersebut pada 20 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan. Karena tekanan mental yang dialami, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” pungkas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polda Jawa Timur masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










