Sat Narkoba Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Sebelum barang bukti Sabu diamankan, pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, anggota opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus mengamankan seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT.

“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolres Bulukumba Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Dalam Tugas

Dalam konferensi pers itu, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas AKP H.Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus dan Ipda Hermansyah Kanit Sidik 2 Narkoba.

Saat konferensi pers itu juga, polisi menunjukkan tersangka RL dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Tabung Gas dan CCTV, Tiga Remaja Diamankan

AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.

“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya. (*/Ril)

Berita Terkait

Saresehan Paskibraka 2025, Wabup Bone Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Generasi Muda
Peringati HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Bone Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Zubaedy
Brimob Polda Sulsel Gelar Sertijab, Kompol Laode Rusli Resmi Pimpin Batalyon D Pelopor
YALPK GROUP Temukan Dugaan Pelanggaran Leasing Dalam Pembuatan Akta Fidusia Tanpa Kehadiran Konsumen
Gerakkan Santri Melek Digital, Zarnuzi dan Gus Iqdam Bahas Masa Depan Dakwah di Media Sosial
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global
Penggelapan vs Pencemaran Nama Baik, Dua Warga Magetan dan Surabaya Saling Lapor ke Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:37 WITA

Saresehan Paskibraka 2025, Wabup Bone Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Generasi Muda

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:34 WITA

Peringati HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Bone Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Zubaedy

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:32 WITA

Brimob Polda Sulsel Gelar Sertijab, Kompol Laode Rusli Resmi Pimpin Batalyon D Pelopor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WITA

YALPK GROUP Temukan Dugaan Pelanggaran Leasing Dalam Pembuatan Akta Fidusia Tanpa Kehadiran Konsumen

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:26 WITA

Gerakkan Santri Melek Digital, Zarnuzi dan Gus Iqdam Bahas Masa Depan Dakwah di Media Sosial

Berita Terbaru