Sat Narkoba Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih.

Sebelum barang bukti Sabu diamankan, pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, anggota opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus mengamankan seorang pria berinisial RL (45). RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT.

“Tersangka RL diamankan di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Ikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Secara Virtual

Dalam konferensi pers itu, AKP Syamsuddin didampingi oleh Kasi Humas AKP H.Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus dan Ipda Hermansyah Kanit Sidik 2 Narkoba.

Saat konferensi pers itu juga, polisi menunjukkan tersangka RL dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Polres Bulukumba.

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengatakan bahwa setelah RL diamankan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Sehingga personel Narkoba kemudian menuju ke kediaman tersangka RL di Jl.R.E Martadinata Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan. Maka ditemukanlah barang bukti Sabu di dalam tas yang terbungkus plastik hitam yang disimpan didekat pagar bambu, dibawah tumpukan batu.” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Warkop A1 Geram Satpol PP Bone Masuk Kamar Pribadi Saat Sidak

AKP Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba.

“Tersangka RL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.” Jelas Kasat Narkoba

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan ini. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” Pungkasnya. (*/Ril)

Berita Terkait

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur
Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja
Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe
Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital
Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia
12 Atlet Judo Bone Terbang ke Jawa Timur, Bupati Andi Asman Titip Pesan Penting
Jemput Bola ke Senayan! Wabup Bone Temui Sejumlah Anggota DPR RI, Ada Apa?
Semua Layanan Ada di Satu Tempat, Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Diserbu Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:41 WITA

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur

Jumat, 25 September 2026 - 22:27 WITA

Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WITA

Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital

Kamis, 24 September 2026 - 20:00 WITA

Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru