BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terkait jaringan peredaran sabu. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Operasi dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara pertama. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial HR dan AW.
Hasil pengembangan selanjutnya mengantarkan petugas kepada dua orang lainnya, yakni AL dan ZL. Polisi juga mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Aktivitas tersebut disebut meresahkan masyarakat di Kecamatan Kajuara.
Dalam rangkaian operasi itu, petugas turut mengamankan DB dan KR di lokasi kejadian perkara ketiga. Keduanya masih menjalani pendalaman oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan tersebut.
“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sembilan unit telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ipda Andi Mansur menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para terduga pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Penulis : Iwan/Ril
Editor : Admin Redaksi








