Panwascam Mare Gencar Lakukan Sosialisasi Netralitas Kades, ASN dan Politik Uang

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebentar lagi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mare, terus aktif bersosialisasi terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparatur Sipil Negara serta Politik Uang.

Setelah sebelumnya menghadiri kegiatan Musrenbang Di Desa Tellu Boccoe, malam tadi bertempat di Masjid Jami Al Ansar Batu Gading, Ketua Panwaslu Kecamatan Mare hadir di Acara Peringatan Maulid di Dusun Batu Gading, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, 18 September 2024.

Iwan Taruna selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mare pada kesempatan itu menyampaikan hal penting sebelum memasuki tahapan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan yang berbahagia ini pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Batu Gading, perkenankan kami dari Panwaslu Kecamatan Mare menyampaikan imbauan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN dan Politik Uang,”kata Iwan Taruna

Dia juga menyampaikan aturan yang mengatur tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN dan juga Politik Uang.

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik

“Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, sementara di huruf (j) bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sementara Perangkat Desa diatur juga pada Pasal 51 huruf (g) dan (j),”ucap Iwan Taruna

“Sementara Netralitas Aparatur Sipil Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 ayat huruf (n) yang terdiri dari 7 poin yang salah satunya tidak boleh ikut kampanye. Sementara aturan yang mengatur tentang politik uang tidak dibenarkan pada Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 187a ayat (1) dan (2),”sambungnya

Baca Juga :  Wabup Bone Pimpin Gerakan BIRUDA: “Menjaga Lingkungan adalah Kewajiban Kita Semua”

Terakhir, Iwan Taruna juga mengajak warga Desa Batu Gading untuk melaporkan ke Panwascam Mare ketika mendapatkan praktik politik uang atau bahkan terkait Netralitas ASN.

“Terakhir ingin kami sampaikan, jangan karena uang 200 ribu sahabat atau keluarga kami di Mare khususnya di Desa Batu Gading terjerat pidana, karena siapa yang memberi dan menerima semua dapat di pidana. Jadi jangan karena perbutan atau hasrat sesaat bisa membuat kita menyesal di kemudian hari, silahkan memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani bukan karena diberi uang oleh Calon tertentu,”tutup Iwan Taruna

Untuk diketahui, hadir pada peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Batu Gading, Ketua BPD Batu Gading, Perangkat Desa Batu Gading, Kepala Sekolah SMP 4 Batu Gading dan Masyarakat Desa Batu Gading. (*/it)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru