Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.

“Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.

Baca Juga :  Panik Ditagih Seorang Pria Bunuh Wanita Open BO Asal Subang Jawa Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone
Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses
KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader
Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar
Udara Sulsel Memburuk, Ketum KEPMI Bone Keluarkan Imbauan Tegas untuk Seluruh Kader
Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik
Karhutla Masih Mengancam, SEMMI Bone Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Menteri Kehutanan
Hutan Terus Terbakar, Udara Semakin Tercemar: Sampai Kapan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Korban?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Peredaran Sabu di Kajuara Terbongkar, 9 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bone

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:24 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Siapkan Tudang Sipulung 2026, Ketua Umum Serukan Soliditas dan Persaudaraan Kader

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:06 WITA

Cegah Banjir Jelang Musim Hujan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Bersihkan Kanal Makassar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Kunjungi Mako Brimob Makassar, Kapolda Sulsel Tekankan Kesiapsiagaan dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Opini

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:27 WITA