Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM, — Keputusan DPR RI melalui Komisi III yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta kesinambungan agenda reformasi sektor keamanan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan semangat reformasi, guna memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPR RI dan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kejelasan hukum terkait posisi kelembagaan Polri.

Baca Juga :  Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember

“Kami memandang keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat, konstitusional, dan menyejukkan. Penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional serta konsistensi arah reformasi,” ujar Baihaki Akbar.

Menurutnya, kejelasan kedudukan Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga :  Atlet Bone, Muh Asrul Rafzanjani, Raih Juara 1 Kejurnas Jun Khamer dan Resmi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia

AMI menilai, putusan MK dan sikap DPR RI tersebut sekaligus mengakhiri polemik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, yang dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.

“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi Polri. Harapannya, Polri semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Baihaki.

AMI berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi putusan MK dan keputusan DPR RI secara konsisten demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA