Buntut Hinaan di Grup WhatsApp, Gabungan Ormas dan LSM Laporkan MM ke Polres Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, TRISAKTINEWS.COM, — Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Gelar Penyuluhan Lingkungan, Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha pada Laporan RKL-RPL

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

Baca Juga :  Jambore FKPPI 1916 Bone Meriah di Hutan Pinus Bulu Tanah, Bupati Andi Asman Ajak Perkuat Solidaritas dan Dorong Ekonomi Lokal

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru