Proyek Rp957 Juta di Blora Diduga Gunakan Material Non-SNI, Publik Soroti Kinerja Dinas PUPR

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan penggunaan material non Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek pembangunan talud drainase ruas Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kian memanas.

Proyek senilai Rp957 juta yang dibiayai dari APBD 2025 itu kini disorot tajam publik karena diduga menggunakan buis beton tanpa sertifikat SNI.

Proyek ini dikerjakan CV Dhiva Karya Sentosa dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan dijadwalkan 103 hari sejak 4 September hingga 15 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal polemik muncul setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton dalam proyek tersebut berasal dari home industry.

Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar publik, apakah proyek pemerintah boleh menggunakan material non SNI.

Saat dikonfirmasi, Bupati Blora Arief Rohman memberikan penjelasan senada dengan Plt Kadis. Menurutnya, buis beton hanya digunakan sebagai casing pondasi sumuran agar tidak runtuh dan menjaga dimensi agar tetap sama dari atas ke bawah.

Baca Juga :  Penuh Haru, MTsN 3 Surabaya Rayakan HGN 2025 dengan Doa Bersama dan Persembahan Karya Siswa

“Buis beton tidak masuk dalam struktur pondasi,” tulis Bupati lewat pesan singkat, Senin (10/11/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah penggunaan material tanpa SNI diperbolehkan dalam proyek pemerintah, Bupati enggan menjawab langsung.

“Itu meneruskan WA dari Pak Huda (Plt Kepala Dinas PU). Untuk hal teknis coba komunikasi dengan beliau saja,” balasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis PUPR Blora belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Sikap diam Dinas PUPR ini justru memantik kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan ahli konstruksi menilai Plt Kadis PUPR tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis atau pemberdayaan home industry.

“Kalau dalam RAB tidak dicantumkan SNI, berarti kelemahan ada di tahap perencanaan. Itu tanggung jawab penuh dinas teknis,” tegas Karyawanto, pemerhati kebijakan publik, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, SNI adalah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah baik material struktural maupun non struktural.

Ketentuan itu tertuang jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap bahan bangunan proyek pemerintah harus memenuhi SNI.

Baca Juga :  Bupati Bone Tanam Jagung 500 Hektar Lokasi PTPN

“Kalau dibiarkan, kualitas pekerjaan bisa diragukan dan pertanggungjawaban anggarannya pun bermasalah. Ini bukan proyek swasta, tapi uang rakyat,” ujarnya tegas.

Sumber yang sama juga menyebut bahwa kini semua sorotan publik tertuju pada Plt Kadis PUPR Blora.

“Bupati sudah menyerahkan penjelasan teknis ke dinas. Artinya, bola sudah di tangan Pak Huda. Kalau dia tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, maka ini bentuk kelalaian administratif yang serius,” tambahnya.

Dirinya juga mendorong agar Inspektorat dan BPK segera turun tangan untuk memeriksa aspek kepatuhan terhadap regulasi.

“Diamnya pejabat teknis dalam kasus seperti ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya.

Dengan belum adanya jawaban resmi, publik kini menilai Plt Kadis PUPR Blora menjadi kunci utama dalam membuktikan apakah penggunaan buis beton non SNI tersebut memiliki landasan hukum yang sah atau justru merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA