Proyek Rp957 Juta di Blora Diduga Gunakan Material Non-SNI, Publik Soroti Kinerja Dinas PUPR

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan penggunaan material non Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek pembangunan talud drainase ruas Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kian memanas.

Proyek senilai Rp957 juta yang dibiayai dari APBD 2025 itu kini disorot tajam publik karena diduga menggunakan buis beton tanpa sertifikat SNI.

Proyek ini dikerjakan CV Dhiva Karya Sentosa dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan dijadwalkan 103 hari sejak 4 September hingga 15 Desember 2025.

Awal polemik muncul setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton dalam proyek tersebut berasal dari home industry.

Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar publik, apakah proyek pemerintah boleh menggunakan material non SNI.

Saat dikonfirmasi, Bupati Blora Arief Rohman memberikan penjelasan senada dengan Plt Kadis. Menurutnya, buis beton hanya digunakan sebagai casing pondasi sumuran agar tidak runtuh dan menjaga dimensi agar tetap sama dari atas ke bawah.

“Buis beton tidak masuk dalam struktur pondasi,” tulis Bupati lewat pesan singkat, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  39 Peserta Siap Berlaga, Wabup Bone Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah penggunaan material tanpa SNI diperbolehkan dalam proyek pemerintah, Bupati enggan menjawab langsung.

“Itu meneruskan WA dari Pak Huda (Plt Kepala Dinas PU). Untuk hal teknis coba komunikasi dengan beliau saja,” balasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis PUPR Blora belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Sikap diam Dinas PUPR ini justru memantik kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan ahli konstruksi menilai Plt Kadis PUPR tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis atau pemberdayaan home industry.

“Kalau dalam RAB tidak dicantumkan SNI, berarti kelemahan ada di tahap perencanaan. Itu tanggung jawab penuh dinas teknis,” tegas Karyawanto, pemerhati kebijakan publik, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, SNI adalah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah baik material struktural maupun non struktural.

Ketentuan itu tertuang jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap bahan bangunan proyek pemerintah harus memenuhi SNI.

Baca Juga :  Satpol PP Bone Raih Juara Tiga Lomba Defile Tingkat Provinsi Sulsel

“Kalau dibiarkan, kualitas pekerjaan bisa diragukan dan pertanggungjawaban anggarannya pun bermasalah. Ini bukan proyek swasta, tapi uang rakyat,” ujarnya tegas.

Sumber yang sama juga menyebut bahwa kini semua sorotan publik tertuju pada Plt Kadis PUPR Blora.

“Bupati sudah menyerahkan penjelasan teknis ke dinas. Artinya, bola sudah di tangan Pak Huda. Kalau dia tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, maka ini bentuk kelalaian administratif yang serius,” tambahnya.

Dirinya juga mendorong agar Inspektorat dan BPK segera turun tangan untuk memeriksa aspek kepatuhan terhadap regulasi.

“Diamnya pejabat teknis dalam kasus seperti ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya.

Dengan belum adanya jawaban resmi, publik kini menilai Plt Kadis PUPR Blora menjadi kunci utama dalam membuktikan apakah penggunaan buis beton non SNI tersebut memiliki landasan hukum yang sah atau justru merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru