Mafia Solar Bojonegoro Kuras Ribuan Liter BBM Subsidi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan APH

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah Kabupaten Bojonegoro.

Aksi para mafia solar ini diduga melibatkan pihak internal SPBU hingga oknum aparat penegak hukum (APH), yang membuat kegiatan ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aksi kotor ini terjadi di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dua lokasi itu, ditemukan gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga dikendalikan oleh YT di Dander dan KK di Kalitidu.

Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif. Para pelaku memanfaatkan barcode ganda, modifikasi tangki kendaraan, hingga pengisian terang-terangan menggunakan jerigen di area SPBU.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Selokan di Driyorejo, Polres Gresik dan BPBD Bergerak Cepat

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dikuras dalam jumlah besar oleh mafia yang bekerja sistematis.

Pada Minggu (26/10/2025), tim media ini mendapati aktivitas pengangkutan solar berlangsung hampir setiap hari.

Para pengangsu tampak hilir-mudik mengisi BBM di SPBU kemudian menyalurkannya ke gudang penampungan.

Setelah terkumpul ribuan liter, solar tersebut dijual kembali ke industri dengan harga tinggi melalui perantara JB, pengusaha asal Blora.

Ironisnya, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini seolah kebal hukum.

Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan dukungan dari oknum aparat, yang membuat jaringan mafia solar ini leluasa beroperasi tanpa rasa takut.

Padahal, tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius.

Baca Juga :  Wabup Bone Pimpin Rakor BBM Subsidi, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran untuk Pelayaran Rakyat

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang tersentuh hukum.

Masyarakat Bojonegoro pun mulai geram dan menuntut aparat bertindak tegas. “Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi salah satu warga dengan nada kesal.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, Bojonegoro bisa menjadi episentrum mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan jaringan kuat yang merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan publik.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru