Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, TRISAKTINEWS.COM — Rizqan Thayyiba (29) menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah laporannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Rizqan sebelumnya melaporkan kasus ini melalui nomor laporan polisi: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juli 2024. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di rumahnya, Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan surat tembusan yang diterimanya pada 5 Februari 2025, Polres Pamekasan menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Dalam surat SPDP Nomor: SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, terlapor disebutkan bernama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Alhamdulillah laporan saya ditindaklanjuti. Saya berharap kasus ini bisa diproses tuntas sampai ada kejelasan hukum,” kata Rizqan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  110 Warga Surabaya Ditangkap, LBH Sebut Polisi Tutup Ruang Demokrasi

Sebagai tindak lanjut, Rizqan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijadwalkan hadir pada Kamis (9/10/2025) mendatang, sesuai surat panggilan bernomor: S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Rizqan melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya 1 kasur springbed merk Guhdo, 2 unit AC, 1 unit freezer 750 L merk GEA, 1 kompor tanam, 3 lemari, 2 kursi meja makan, 1 akuarium, 20 ikan koi, 1 TV Samsung, 2 sepeda anak, 1 gelang emas, 4 jam tangan, serta sejumlah surat penting. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.

Menurutnya, terlapor memiliki kunci duplikat sehingga bisa masuk ke rumah tanpa merusak pintu. “Beberapa barang elektronik memang atas nama terlapor, tapi yang membayar saya. Saya beli dari hasil arisan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Bone Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024, Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme

Kasus ini diketahui Rizqan setelah ditelepon oleh temannya, Tuan Takur (Aan), pada 7 Juli 2024. Saat itu Aan menanyakan apakah rumahnya akan dikontrakkan, sebab mendapati AC rumah sudah tidak ada.

Merasa janggal, Rizqan menghubungi satpam kompleks. Satpam tersebut menyebut sempat melihat mobil L300 mengangkut sejumlah barang dari rumah Rizqan beberapa hari sebelumnya.

Kepulangan Rizqan dari Jakarta ke Pamekasan pada 10 Juli 2024 membenarkan dugaan itu. Ia mendapati banyak barang di rumahnya sudah hilang, meskipun kondisi pintu rumah tetap utuh.

Atas kejadian itu, Rizqan berharap Polres Pamekasan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA