Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, TRISAKTINEWS.COM — Rizqan Thayyiba (29) menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah laporannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Rizqan sebelumnya melaporkan kasus ini melalui nomor laporan polisi: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juli 2024. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di rumahnya, Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan surat tembusan yang diterimanya pada 5 Februari 2025, Polres Pamekasan menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Dalam surat SPDP Nomor: SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, terlapor disebutkan bernama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Alhamdulillah laporan saya ditindaklanjuti. Saya berharap kasus ini bisa diproses tuntas sampai ada kejelasan hukum,” kata Rizqan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Muskab PMI Sinjai 2025 Resmi Dibuka, Sekda Tekankan Penguatan Komitmen dan Sinergi Kemanusiaan

Sebagai tindak lanjut, Rizqan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijadwalkan hadir pada Kamis (9/10/2025) mendatang, sesuai surat panggilan bernomor: S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Rizqan melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya 1 kasur springbed merk Guhdo, 2 unit AC, 1 unit freezer 750 L merk GEA, 1 kompor tanam, 3 lemari, 2 kursi meja makan, 1 akuarium, 20 ikan koi, 1 TV Samsung, 2 sepeda anak, 1 gelang emas, 4 jam tangan, serta sejumlah surat penting. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.

Menurutnya, terlapor memiliki kunci duplikat sehingga bisa masuk ke rumah tanpa merusak pintu. “Beberapa barang elektronik memang atas nama terlapor, tapi yang membayar saya. Saya beli dari hasil arisan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Tiga Ekor Ayam Mati, Warga Di Bone Dibacok Hingga Luka Parah

Kasus ini diketahui Rizqan setelah ditelepon oleh temannya, Tuan Takur (Aan), pada 7 Juli 2024. Saat itu Aan menanyakan apakah rumahnya akan dikontrakkan, sebab mendapati AC rumah sudah tidak ada.

Merasa janggal, Rizqan menghubungi satpam kompleks. Satpam tersebut menyebut sempat melihat mobil L300 mengangkut sejumlah barang dari rumah Rizqan beberapa hari sebelumnya.

Kepulangan Rizqan dari Jakarta ke Pamekasan pada 10 Juli 2024 membenarkan dugaan itu. Ia mendapati banyak barang di rumahnya sudah hilang, meskipun kondisi pintu rumah tetap utuh.

Atas kejadian itu, Rizqan berharap Polres Pamekasan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bone Sidak Diskop UMKM, Tegaskan ASN Harus Turun ke Lapangan dan Kawal Langsung Koperasi Merah Putih di Desa
Satlantas Polres Bone Maksimalkan Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld, Sasar Pelanggar Lalu Lintas
Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Bone, Satlantas Imbau Orang Tua Awasi Anak di Bawah Umur
Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis
Aksi Heroik Polantas Gresik: Kawal Ambulans Rusak Sirine, Selamatkan Nyawa di Tengah Padatnya Jalur Pantura
Disdik Sinjai Gelar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar untuk Guru PAUD Guna Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Wabup Sinjai Andi Mahyanto Tinjau Skrining Kesehatan ‘Andalan Sehati’ di SMA Negeri 1 Sinjai
Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Lintas Sektoral Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Watampone

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Bupati Bone Sidak Diskop UMKM, Tegaskan ASN Harus Turun ke Lapangan dan Kawal Langsung Koperasi Merah Putih di Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Maksimalkan Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld, Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:04 WITA

Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Bone, Satlantas Imbau Orang Tua Awasi Anak di Bawah Umur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:01 WITA

Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Aksi Heroik Polantas Gresik: Kawal Ambulans Rusak Sirine, Selamatkan Nyawa di Tengah Padatnya Jalur Pantura

Berita Terbaru