BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Syaputra Syam, mengungkapkan alasan di balik restu Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pelantikan Hj. Faidah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone.
Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa proses pengangkatan Hj. Faidah sebagai pejabat Sekwan telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan prosedural yang disyaratkan oleh BKN.
“BKN memberikan persetujuan pelantikan karena empat hal telah terpenuhi,” tegas Edy, Jumat (25/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun keempat poin yang menjadi dasar pertimbangan BKN, yaitu:
- Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka
- Laporan Hasil Seleksi Terbuka
- Surat Bupati Bone ke DPRD
- Tanda Tangan 3 Pimpinan DPRD Bone
Edy menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengusulan dan pelantikan.
“BKPSDM hanya menjalankan proses teknis berdasarkan aturan dan hasil koordinasi lintas lembaga. Semua mekanisme telah dilalui dan hasilnya mendapat restu dari BKN,” ungkapnya.
“Kemudian Untuk menjaga NSPK ( Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) BKN memohon dengan Hormat Kepada Bupati Bone Untuk segera melantik sebelum tanggal 14 Oktober 2025,”tutup Edy
Namun, dengan penjelasan resmi dari Kepala BKPSDM ini, diharapkan polemik tersebut bisa mereda dan proses tata kelola birokrasi di DPRD Bone kembali berjalan optimal.(*/iwantrn)










