LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara, Arie Setiawan, S. Stp, MM., menegaskan bahwa permasalahan yang sempat viral terkait penolakan aktivasi ulang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik seorang nasabah penyandang disabilitas di BRI Cabang Masamba, kini telah diselesaikan.
Sebelumnya, seorang warga bernama Donang, yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas tuna rungu, disebut mengalami penolakan dari pihak BRI saat mengurus kembali aktivasi KKS miliknya. Menurut keterangan keluarga yang mendampinginya, penolakan terjadi karena kondisi fisik Donang yang tidak bisa mendengar, berbicara, membaca, maupun menulis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Luwu Utara menyebut bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama BRI Cabang Masamba guna mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait pemberitaan sebelumnya, sudah clear (selesai). Kami telah melakukan pertemuan dan membahas permasalahan tersebut bersama pihak BRI,” ujar Arie Setiawan saat dikonfirmasi pada Selasa (15/07/2025).
Arie juga menjelaskan bahwa BRI merupakan salah satu bank Himbara yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial RI dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama yang berada dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang adil dan manusiawi.
“Kami memastikan bahwa masyarakat yang datang ke BRI untuk membuat KKS baru sudah kami dampingi. Prosesnya pun diselesaikan hari itu juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen bersama antara Dinas Sosial dan pihak BRI dalam memberikan pendampingan khusus bagi KPM yang berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik.
“Semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan. Ke depannya, kami akan terus melakukan pendampingan agar hal serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tetap responsif terhadap isu pelayanan publik, terutama yang menyangkut kelompok rentan. (*/kaisar)