Penangkaran Bibit Sawit di Luwu Utara Diduga Ilegal, Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Penangkaran bibit kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Panampung, Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih puluhan tahun tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pusat.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penangkaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar. Namun, warga mengaku enggan membeli bibit dari tempat tersebut karena status hukumnya yang tidak jelas.

“Sudah berjalan sangat lama, kami juga tidak berani beli bibit di sana, karena tidak berizin,” ujarnya.

Aktivitas penangkaran bibit sawit tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 46 ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Langkah Nyata PKBM Mawar Lapanni Bangkitkan Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Life Skill

Selain itu, jika lokasi penangkaran berada dalam kawasan hutan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3H), yang secara tegas melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Sementara ini saat dikonfirmasi, Pak Broto selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kegiatan pembibitan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut menyebutkan bahwa sampai hari ini saya tidak mempunyai legalitas, kenapa mesti harus punya legalitas jika hanya ingin melakukan pembibitan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero

“Saya juga menggunakan dana pribadi, tujuan kegiatan ini tak lain ialah ingin membantu petani, dimana kami menghadirkan solusi buat petani yaitu panen baru bayar. Namun kami juga terkadang melakukan jual bibit langsung ke petani, untuk menggaji para karyawan yang melakukan pembibitan” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa usahanya tidak berbadan hukum CV atau PT. Dan sudah berjalan mulai dari tahun 2012.

“Usaha yang saya kelola tidak berbadan hukum namun saya memperkerjakan banyak orang. Kegiatan yang kami lakukan ini juga tidak terkonfirmasi ke desa,” jelasnya.(*/kaisar)

Berita Terkait

Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero
AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel
Cegah Genangan dan Banjir, Babinsa Tobulung Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti
Camat Tanete Riattang Timur Bergerak Cepat Setelah Warga Panyula Resah Akibat Limbah MBG
Limbah MBG Diduga Cemari Sumur Warga, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Wabup Bone Salat Jumat dan Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Palakka
PT Nipsea Paint and Chemicals Buka Suara Terkait Dinamika Internal di Depo Bone
Untirta Tancap Gas Menuju Kampus Kelas Dunia Lewat Sistem Jurnal Satu Pintu
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:40 WITA

Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero

Senin, 25 Mei 2026 - 12:35 WITA

AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Cegah Genangan dan Banjir, Babinsa Tobulung Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:42 WITA

Camat Tanete Riattang Timur Bergerak Cepat Setelah Warga Panyula Resah Akibat Limbah MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WITA

Limbah MBG Diduga Cemari Sumur Warga, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Berita Terbaru