Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Pria di Bone Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Seorang pria berinisial AD (43), warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 13.30 WITA oleh korban berinisial N, yang juga merupakan warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue.

Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan resmi, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya ketika terduga pelaku yang merupakan tetangga korban, diduga masuk ke dalam kamar tanpa izin.

Pelaku kemudian menarik baju korban dan memegang bagian tubuh korban, yang sontak membuat korban terbangun dan ketakutan. Setelah menyadari korban terbangun, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Merasa malu, takut, dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya.

Kapolres Bone melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pada hari yang sama, Rabu 28 Mei 2025, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang dalam penanganan kami. Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Rayendra

Baca Juga :  Polantas Bone Sosialisasi Bahaya Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual. (*/iwn)

Berita Terkait

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat
Babinsa Koramil Wara Bersama Pemkot Palopo Gelar Karya Bakti, Bersihkan Lingkungan dan Saluran Air
Wabup Bone Resmikan Studio Podcast SMAN 8 dan Launching Buku “Mengenang Jejak Ahmad Kamal” di Kajuara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WITA

Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Jumat, 17 April 2026 - 18:20 WITA

Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA