Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Pria di Bone Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Seorang pria berinisial AD (43), warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 13.30 WITA oleh korban berinisial N, yang juga merupakan warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue.

Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan resmi, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya ketika terduga pelaku yang merupakan tetangga korban, diduga masuk ke dalam kamar tanpa izin.

Pelaku kemudian menarik baju korban dan memegang bagian tubuh korban, yang sontak membuat korban terbangun dan ketakutan. Setelah menyadari korban terbangun, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Merasa malu, takut, dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya.

Kapolres Bone melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pada hari yang sama, Rabu 28 Mei 2025, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang dalam penanganan kami. Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Rayendra

Baca Juga :  Resmob Polres Bone Bekuk Empat Pelaku Pencurian Kompresor AC di Kantor Desa Arasoe

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual. (*/iwn)

Berita Terkait

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji
Langkah Humanis Bhabinkamtibmas Gantarang Cegah Balap Liar Selama Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:26 WITA

Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan

Berita Terbaru