Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Pria di Bone Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Seorang pria berinisial AD (43), warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 13.30 WITA oleh korban berinisial N, yang juga merupakan warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue.

Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan resmi, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya ketika terduga pelaku yang merupakan tetangga korban, diduga masuk ke dalam kamar tanpa izin.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Pastikan Perbaikan Pelindung Tebing Bengawan Solo Tetap Sesuai Prosedur

Pelaku kemudian menarik baju korban dan memegang bagian tubuh korban, yang sontak membuat korban terbangun dan ketakutan. Setelah menyadari korban terbangun, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Merasa malu, takut, dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya.

Kapolres Bone melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pada hari yang sama, Rabu 28 Mei 2025, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang dalam penanganan kami. Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Rayendra

Baca Juga :  Kapolsek Gunung Anyar Lepas Ratusan Peserta Fun Run HUT RI di Surabaya

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual. (*/iwn)

Berita Terkait

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23 WITA

HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air

Berita Terbaru