Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bulukumba Tetapkan 9 Tersangka dan Amankan 30 Pelanggar

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Syafaruddin, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, dan Kasi Humas AKP H. Marala.

Konferensi pers berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri puluhan awak media dari media online, cetak maupun televisi.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025. Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran Polres Bulukumba dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi ini mengedepankan fungsi Satreskrim, serta didukung seluruh fungsi operasional lainnya. Fokus utama penindakan mencakup kejahatan seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selama pelaksanaan operasi, tim berhasil mengamankan 30 orang, terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non-TO. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut, sementara 21 orang lainnya dikenai pembinaan dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Operasi Pekat Lipu 2025 di Bulukumba. Sebanyak sembilan orang kami proses secara hukum, dan sisanya menjalani pembinaan serta RJ,” jelas AKBP Restu.

Kapolres mengungkapkan, tindakan pembinaan diberikan kepada pelanggar ringan seperti juru parkir liar dan penjual miras ilegal, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efek jera.

Rincian 9 Tersangka yang Diproses Hukum:

1. Empat orang pelaku pencurian ternak (curnak)—berinisial SM, HM, SL, dan SN—yang mencuri tiga ekor kuda dengan modus membawa ternak ke luar daerah untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Kapolres Bulukumba Cek Langsung Kendaraan Dinas, Pastikan Siap Dukung Tugas Lapangan

2. AM (19)—mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan intelijen dan telah menipu sejumlah korban. Saat ini terdapat lima laporan terkait ulahnya.

3. MA (34)—berpura-pura sebagai intel dan wartawan, menunjukkan identitas palsu yang mengatasnamakan media untuk menakut-nakuti masyarakat.

4. IR—pelaku pencurian handphone, disangkakan Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP tentang pencurian biasa. dan

5. MG dan AD pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan disangkakan pasal 170 dan 351 KUHP.

Kapolres juga mengapresiasi soliditas anggota yang terlibat dalam operasi, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan penindakan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel dan peran serta masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup AKBP Restu Wijayanto. (*/rls)

Berita Terkait

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan
Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo
Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Senin, 16 Maret 2026 - 16:10 WITA

IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 16:05 WITA

DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.

Senin, 16 Maret 2026 - 15:27 WITA

Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terbaru